Harga Emas Antam di Jakarta Melonjak Rp40.000 per Gram, Buyback Ikut Naik ke Rp2,5 Juta

Penulis: Chandra Kusuma  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:28:02 WIB
Harga emas batangan Antam di Jakarta naik Rp40.000 menjadi Rp2.690.000 per gram, dengan harga buyback ikut terkerek ke level Rp2.511.000 per gram.

JAKARTA — Harga emas batangan Antam kembali mencatatkan rekor tertinggi baru. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pada Sabtu pukul 10.05 WIB, harga dasar emas ukuran 1 gram berada di angka Rp2.690.000. Angka ini naik signifikan Rp40.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya di level Rp2.650.000 per gram.

Kenaikan ini sekaligus mengerek harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam. Harga buyback kini berada di posisi Rp2.511.000 per gram, mencerminkan selisih atau spread sekitar Rp179.000 dari harga jual.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Antam menetapkan harga yang berbeda-beda untuk setiap ukuran kepingan emas batangan. Semakin besar ukurannya, harga per gramnya cenderung lebih rendah. Berikut rincian harga dasar emas Antam yang berlaku hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.395.000
  • Emas 1 gram: Rp2.690.000
  • Emas 2 gram: Rp5.320.000
  • Emas 3 gram: Rp7.955.000
  • Emas 5 gram: Rp13.225.000
  • Emas 10 gram: Rp26.395.000
  • Emas 25 gram: Rp65.862.000
  • Emas 50 gram: Rp131.645.000
  • Emas 100 gram: Rp263.212.000
  • Emas 250 gram: Rp657.765.000
  • Emas 500 gram: Rp1.315.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.630.600.000

Simulasi Pajak Transaksi Jual-Beli Emas

Perlu dicermati bagi masyarakat yang hendak bertransaksi, baik membeli maupun menjual kembali emas batangan ke Antam. Terdapat beban pajak yang melekat pada setiap transaksi, dengan ketentuan berbeda antara pembelian dan penjualan.

Untuk transaksi pembelian emas batangan, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Artinya, jika membeli emas 1 gram seharga Rp2.690.000, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp6.725.

Sementara itu, bagi nasabah yang menjual kembali emasnya atau melakukan buyback dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback berlangsung.

Harga Sewaktu-waktu Bisa Berubah

Antam menegaskan bahwa harga emas batangan yang dipublikasikan di laman resminya bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global. Masyarakat yang ingin memantau pergerakan harga terkini dapat mengakses laman Logam Mulia secara berkala.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top