TANGERANG — Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, mengungkapkan dari total 5.124 perkara yang masuk, sebanyak 3.314 kasus telah diputus untuk wilayah Kabupaten Tangerang. Adapun 1.451 kasus lainnya merupakan perkara dari Kota Tangerang Selatan, sementara sisanya masih berjalan dalam proses persidangan.
Fenomena ini menunjukkan pola yang berulang di ruang sidang. Perselisihan dan pertengkaran antara suami istri menjadi alasan mayoritas perkara, namun fakta persidangan mengarahkan akar masalahnya pada satu hal: judi online.
"Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya," ujar Yasmita di Tangerang, Sabtu.
Dari pengakuan para pihak yang berperkara, kebiasaan bermain judol terbukti menguras pendapatan rumah tangga. Kondisi ini memicu pertengkaran berulang yang pada akhirnya membuat keutuhan keluarga tidak bisa dipertahankan.
Yasmita merinci perkara perceraian terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang berasal dari Kecamatan Cikupa dengan 277 perkara. Sementara itu, di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang menjadi penyumbang tertinggi dengan 368 perkara.
Tingginya angka di dua kecamatan tersebut sejalan dengan kepadatan penduduk dan tingginya aktivitas ekonomi yang juga membuka akses luas terhadap perjudian berbasis daring.
Persoalan judol di Tangerang memang tengah menjadi sorotan berbagai instansi. Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) juga menangguhkan bantuan sosial (bansos) bagi 259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Tangerang yang terindikasi terlibat judi online.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus upaya pemutusan mata rantai kebiasaan yang merugikan tersebut. Data dari PA Tigaraksa kini menegaskan dampak nyata judol tidak hanya pada penerima bansos, tetapi juga pada ketahanan keluarga di wilayah penyangga ibu kota ini.