TANGERANG — Upaya penyelamatan sejarah Gedong Tinggi Ciledug atau Landhuis Soedimara terus digenjot. Setelah sempat terbongkar, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) memastikan bangunan yang berdiri sejak awal abad ke-19 itu akan dibangun kembali tanpa menghilangkan nilai historisnya.
Ketua TACB Disbudpar Kota Tangerang, Mushab Abdu Asy Syahid, mengungkapkan pihaknya telah melakukan serangkaian kajian, mulai dari survei lokasi hingga pendataan peninggalan yang tersisa. Langkah ini menjadi fondasi untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan kembali.
“Dalam beberapa hari terakhir kami telah melakukan audiensi bersama sejumlah pihak setelah pembongkaran, sudah melakukan survei sekaligus mendata peninggalan yang tersisa dari Gedong Tinggi Ciledug,” ujar Mushab, Rabu, 19 Agustus 2026.
TACB tidak bekerja sendiri. Mushab menyebut timnya diperkuat oleh para sejarawan dan mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Universitas Pradita. Mereka bahu-membahu mengumpulkan data karakter bangunan agar rekonstruksi nanti akurat.
“Tahapan ini sangat penting untuk mengumpulkan data yang akan diproses menjadi dokumen perencanaan pembangunan kembali dengan tetap mempertahankan bagian-bagian bersejarah yang menjadi ikon dari bangunan ini,” tambahnya.
Di tengah proses kajian, Disbudpar Kota Tangerang juga bergerak di jalur legalitas. Gedong Tinggi Ciledug akan diusulkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Tahun 2026, bersama sejumlah bangunan bersejarah lain seperti Pendopo Bupati Tangerang dan Pintu Air Sewan.
Status ini dinilai krusial. Jika disahkan, bangunan tersebut otomatis mendapat perlindungan hukum dan proses pelestariannya bisa mengikuti standar prosedural yang jelas.
“Kami juga sedang membuat usulan dan rekomendasi penetapan cagar budaya, termasuk Gedong Tinggi Ciledug agar bisa segera disahkan statusnya sehingga bisa mendapatkan perlindungan hukum dan pelestarian sesuai dengan standar prosedural tertentu,” tegas Mushab.
Langkah Pemkot Tangerang ini mendapat sambutan positif dari komunitas pegiat sejarah. Satria Tamami dari Ciledug Archive mengingatkan bahwa bangunan ini adalah satu-satunya peninggalan kolonialisme Belanda di kawasan Ciledug yang masih tersisa.
“Kami berharap upaya pelestarian bangunan bersejarah seperti ini bisa menjadi prioritas sekaligus dapat mempercepat penetapan status cagar budayanya sehingga daya tarik dan nilai historis yang dimiliki Gedung Tinggi Ciledug bisa semakin dikenal lebih luas lagi,” pungkas Satria.
Dengan adanya kajian akademis dan usulan status cagar budaya, publik kini menanti eksekusi pembangunan kembali yang diharapkan tidak mengorbankan keaslian bangunan ikonik di wilayah Tangerang selatan tersebut.