TANGERANG — Penertiban menyasar bangunan yang berdiri di atas bantaran saluran irigasi dan dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan fasilitas umum. Petugas menyisir sepanjang Saluran Irigasi Sipon untuk mendata dan menertibkan bangunan yang menyalahgunakan kawasan tersebut.
Lurah Buaran Indah Rustamaji mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Menurutnya, bangunan liar di bantaran irigasi mengganggu fungsi saluran dan ketertiban kawasan.
"Kami bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar yang menyalahgunakan fasilitas umum di bantaran Irigasi Sipon," ujar Rustamaji, Kamis, 15 Oktober 2026.
Selain membongkar bangunan, petugas memberikan teguran kepada para pemilik. Pemerintah kelurahan mengajak warga ikut menjaga bantaran agar tidak kembali dipakai untuk kepentingan yang melanggar aturan.
Rustamaji menyebut penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018. Ia tidak merinci berapa jumlah bangunan yang ditertibkan maupun bentuk tindakan yang dikenakan ke masing-masing pemilik.
Pemkot Tangerang berencana melakukan pengawasan berkala di sepanjang Saluran Irigasi Sipon. Langkah itu untuk mencegah pelanggaran serupa terulang di kemudian hari.
Penertiban di Buaran Indah menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban penggunaan fasilitas umum. Keberlanjutan pengawasan dinilai diperlukan agar bantaran saluran irigasi tidak kembali ditempati bangunan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan dan kenyamanan warga.