CILEGON — Ketegangan di tubuh organisasi pengusaha di Banten mencapai titik baru. Keputusan sepihak Kadin Provinsi Banten yang membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon langsung menuai perlawanan terbuka dari jajaran pengurus kota.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Jumat (29/5/2026), Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Mulyadi Sanusi menyebut langkah provinsi itu tidak memiliki dasar yang kuat dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Akar Masalah: Tak Ada Teguran Sebelum Pembekuan
Pria yang akrab disapa Cak Mul itu mempertanyakan mekanisme pembinaan yang dijalankan Kadin Banten. Menurutnya, sebelum Surat Keputusan (SK) caretaker diterbitkan, pihaknya tidak pernah menerima surat teguran atau peringatan secara bertahap, seperti SP1 maupun SP2.
“Dasarnya apa pembekuan itu? Kami tidak vakum. Program-program Kadin Cilegon berjalan, kantor aktif, pembinaan pengusaha dilakukan, koordinasi dengan Forkopimda juga berjalan,” ujar Mulyadi dalam pernyataannya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut tidak mencantumkan secara rinci pasal mana dalam AD/ART yang dilanggar oleh pengurus Kadin Cilegon. “Di mana bentuk pembinaan dari Kadin Banten sebagai pembina?” sindirnya.
Klaim Prestasi: Sukses Muskot hingga Inisiasi Nota Kesepahaman
Alih-alih vakum, Mulyadi justru membeberkan sejumlah capaian organisasi selama kepengurusan berjalan. Kadin Kota Cilegon mengklaim telah sukses menyelenggarakan Musyawarah Kota (Muskot), menggelar program Tarawih Berkunjung, dan aktif membina pelaku usaha kecil dan menengah.
Prestasi paling menonjol, menurut Mulyadi, adalah peran Kadin Cilegon sebagai inisiator dalam mempertemukan Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel. Pertemuan itu menghasilkan nota kesepahaman terkait akses Jalan Pelabuhan Warnasari, sebuah isu strategis yang menyangkut kelancaran logistik dan aktivitas industri di kawasan tersebut.
“Kami juga berhasil menginisiasi penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel,” sambungnya, menunjukkan bahwa organisasi justru produktif menjembatani kepentingan bisnis dan pemerintah daerah.
Langkah Hukum dan Organisasi yang Ditempuh
Atas dasar itu, pengurus Kadin Kota Cilegon menyatakan sikap tegas. Mereka menolak SK caretaker yang diterbitkan Kadin Provinsi Banten dan menilai keputusan tersebut cacat hukum serta tidak sesuai prosedur.
“Kami, Pengurus Kadin Cilegon, menyatakan keberatan dan menolak SK caretaker tersebut. Kadin Cilegon siap melakukan perlawanan,” tegas Mulyadi.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kadin Provinsi Banten untuk meminta audiensi sekaligus penjelasan administrasi mengenai dasar penerbitan keputusan pembekuan. Jika tidak ada tanggapan, mereka tidak segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan mengadukan persoalan ini kepada Kadin Indonesia,” ujar Mulyadi, menutup pernyataannya.
Mengapa Konflik Ini Penting bagi Iklim Usaha Cilegon?
Cilegon merupakan salah satu pusat industri berat dan manufaktur di Indonesia. Keberadaan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah daerah sangat krusial dalam merumuskan kebijakan yang pro-investasi dan memfasilitasi dialog antara pelaku usaha dengan pemangku kepentingan lainnya.
Konflik internal seperti ini berpotensi mengganggu komunikasi antara sektor swasta dan pemkot, terutama dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur dan perizinan yang masih kerap menjadi keluhan pengusaha. Ketidakpastian status kepengurusan Kadin bisa memperlambat proses advokasi dan koordinasi yang selama ini berjalan.
Belum ada tanggapan resmi dari Kadin Provinsi Banten mengenai tudingan cacat prosedur yang dilontarkan pengurus Kadin Cilegon. Publik dan pelaku usaha di Cilegon kini menunggu langkah selanjutnya dari Kadin Indonesia sebagai otoritas tertinggi organisasi.