Pencarian

Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan Kepengurusan, Nilai Cacat Prosedur

Senin, 08 Juni 2026 • 18:13:01 WIB
Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan Kepengurusan, Nilai Cacat Prosedur
Pengurus Kadin Cilegon menyerahkan surat keberatan atas SK pembekuan kepengurusan kepada Kadin Banten.

SERANG — Ketegangan internal di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten memuncak. Rombongan pengurus Kadin Kota Cilegon yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Mulyadi Sanusi, mendatangi kantor Kadin Banten di Kota Serang, Jumat pekan lalu. Mereka menyerahkan surat keberatan dan mendesak pencabutan Surat Keputusan (SK) pembekuan kepengurusan mereka.

Apa Isi Surat Keberatan yang Diserahkan ke Kadin Banten?

Surat keberatan itu menyoroti SK Nomor 001/SKEP/DP/KADIN-BANTEN/IV/2026 yang berisi pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon dan penunjukan caretaker. Menurut Mulyadi Sanusi, yang akrab disapa Cak Moel, keputusan itu diambil tanpa melalui tahapan yang semestinya.

“Kami datang ke Kadin Provinsi Banten untuk menyampaikan surat keberatan. Intinya, kami meminta SK pembekuan Kadin Kota Cilegon dicabut karena kami menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme organisasi,” ujar Cak Moel, Senin (8/6/2026).

Mengapa Pengurus Kadin Cilegon Menilai SK Itu Cacat Prosedur?

Pihak Kadin Kota Cilegon mengklaim tidak pernah menerima peringatan tertulis atau diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum SK pembekuan diterbitkan. Mereka menilai langkah Kadin Provinsi Banten melanggar AD/ART organisasi.

“Kami tidak pernah menerima peringatan tertulis maupun kesempatan untuk melakukan perbaikan, sebagaimana mekanisme organisasi yang berlaku. Karena itu, kami mempertanyakan dasar keputusan tersebut,” tegas Cak Moel.

Apa Tuntutan Pengurus Kadin Cilegon Saat Ini?

Selain mendesak pencabutan SK, rombongan juga meminta Kadin Banten memberikan jawaban tertulis atas surat keberatan yang telah dilayangkan. Cak Moel menegaskan bahwa kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030 masih aktif menjalankan fungsi dan program kerja organisasi.

“Kami meminta Kadin Provinsi Banten mencabut SK pembekuan tersebut dan mengembalikan hak serta kewenangan penuh kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030,” ujarnya.

Ke Mana Lagi Surat Keberatan Ini Ditujukan?

Sebagai langkah antisipasi, surat keberatan tersebut juga ditembuskan ke dua lembaga tinggi organisasi. Pertama, Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten. Kedua, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kadin Indonesia.

Langkah ini diambil agar polemik internal tidak melebar dan bisa segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku. Pengurus Kadin Kota Cilegon berharap prinsip transparansi dan komunikasi yang baik bisa dikedepankan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kadin Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pencabutan SK tersebut.

Bagikan
Sumber: faktabanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks