Pencarian

SIM dan STNK Digital Resmi Sah di Hukum, Tak Perlu Takut Ditilang Jika Tertinggal

Senin, 28 September 2026 • 10:38:31 WIB
SIM dan STNK Digital Resmi Sah di Hukum, Tak Perlu Takut Ditilang Jika Tertinggal
Petugas menunjukkan SIM dan STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas saat pemeriksaan di jalan.

BANTEN — Kepolisian menegaskan SIM dan STNK digital yang diunduh dari aplikasi Digital Korlantas punya kekuatan hukum setara dokumen fisik. Pengendara yang lupa membawa SIM atau STNK fisik di rumah tetap bisa lolos pemeriksaan asalkan bisa menunjukkan versi digitalnya. Aturan ini menjawab kekhawatiran pengendara yang selama ini takut ditilang hanya karena dokumen tertinggal.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo memastikan status hukum dokumen berkendara versi digital tidak bisa diperdebatkan lagi. Aplikasi Digital Korlantas menjadi satu-satunya kanal resmi yang diakui untuk menampilkan SIM dan STNK digital saat pemeriksaan di jalan.

"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujar Wibowo seperti dikutip laman Korlantas Polri.

Cara Menunjukkan Dokumen Digital Saat Pemeriksaan

Pengendara tidak bisa sekadar memfoto SIM atau STNK fisik lalu menyimpannya di galeri ponsel. Praktik itu tidak diakui petugas dan dokumen yang ditunjukkan dianggap tidak sah.

Wibowo menjelaskan prosedur yang benar saat pengendara tidak membawa dokumen fisik. "Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," lanjutnya.

Halaman dokumen digital ini dilengkapi perlindungan agar tidak bisa direkam atau di-screenshot. Sistem keamanan tersebut dirancang untuk mempercepat verifikasi keabsahan dokumen sekaligus menekan risiko pemalsuan.

Langkah Aktivasi SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas

Proses digitalisasi SIM dilakukan melalui aplikasi resmi yang tersedia di Play Store dan App Store. Pengendara perlu menyiapkan e-KTP dan kartu SIM fisik untuk keperluan verifikasi data.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store
  • Registrasi akun menggunakan nomor ponsel aktif
  • Lakukan verifikasi e-KTP sesuai data kependudukan
  • Pilih menu SIM Nasional di halaman utama, lalu klik Digitalisasi
  • Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM dan golongan SIM
  • SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi setelah berhasil

Cara Digitalisasi STNK Cukup Modal Pelat Nomor dan Nomor Rangka

Untuk STNK, pengendara tidak perlu memindai dokumen fisik. Prosesnya lebih singkat karena hanya membutuhkan dua data kendaraan yang tercatat di sistem Korlantas.

Pilih bagian 'STNK' di aplikasi, lalu masuk ke menu Digitalisasi. Masukkan pelat nomor kendaraan dan lima angka terakhir nomor rangka. Jika data cocok dengan basis data Korlantas, lembaran STNK digital akan langsung tampil di halaman utama aplikasi.

Dampak bagi Pengendara Sehari-hari

Kehadiran dokumen digital ini memangkas risiko pengendara terjaring razia hanya karena lupa membawa dompet atau meninggalkan STNK di kendaraan lain. Verifikasi di lapangan juga lebih cepat karena petugas bisa langsung mengecek keabsahan data melalui aplikasi.

Meski begitu, pengendara tetap disarankan menyimpan dokumen fisik di tempat aman. Dokumen asli masih dibutuhkan untuk keperluan di luar pemeriksaan jalan, seperti perpanjangan SIM, balik nama kendaraan, atau pengurusan STNK tahunan di Samsat.

Digitalisasi ini menjadi langkah lanjutan Korlantas dalam mengintegrasikan layanan administrasi kendaraan ke platform digital. Pengendara yang belum melakukan aktivasi bisa memulainya kapan saja melalui aplikasi tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks