Pencarian

Kemenkum Banten Lantik Notaris Pengganti dan PAW Anggota MPDN Tangerang di Serang

Senin, 28 September 2026 • 13:02:01 WIB
Kemenkum Banten Lantik Notaris Pengganti dan PAW Anggota MPDN Tangerang di Serang
Pelantikan Notaris Pengganti dan PAW Anggota MPDN Kabupaten Tangerang berlangsung di Serang, Senin (28/09/2026).

SERANG — Pelantikan berlangsung Senin (28/09/2026) dan dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Banten. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus serta Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Tanti Fristianti turut menyaksikan prosesi sumpah tersebut.

Pagar menuturkan bahwa sumpah yang diucapkan membawa konsekuensi tugas yang melekat pada jabatan. Bagi PAW Anggota MPDN Kabupaten Tangerang, tanggung jawab itu menyangkut pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di wilayah kerjanya.

Apa Tugas Utama PAW Anggota MPDN Kabupaten Tangerang?

Pagar menegaskan bahwa pengawasan dijalankan untuk dan atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia. Hal itu disampaikannya langsung di hadapan pejabat yang baru dilantik.

"Setelah mengucapkan sumpah pada hari ini, saudara wajib menjalankan tugas sebagai Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris untuk dan atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia," ujar Pagar.

Majelis Pengawas Daerah Notaris berperan menjaga agar notaris di daerah bekerja sesuai aturan. Pelantikan PAW memastikan tidak ada kekosongan dalam struktur pengawasan di Kabupaten Tangerang.

Notaris Pengganti Diminta Utamakan Kepentingan Para Pihak

Kepada Notaris Pengganti, Pagar menyampaikan bahwa keberadaan mereka bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta. Karena itu, Notaris Pengganti dituntut menjalankan tugas secara amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.

Mereka juga wajib menjaga kepentingan para pihak yang berkaitan dengan perbuatan hukum. Tuntutan itu melekat pada sifat pekerjaan kenotariatan yang bersinggungan langsung dengan hak dan kewajiban warga.

Mengapa Prinsip Kehati-hatian Jadi Sorotan?

Pagar mengingatkan bahwa permasalahan hukum dapat muncul ketika ada pihak yang memberikan surat atau keterangan palsu ke dalam akta. Risiko itu berlaku baik pada akta yang dibuat notaris maupun Notaris Pengganti.

"Prinsip kehati-hatian sangat penting dalam proses pembuatan akta autentik. Notaris maupun Notaris Pengganti harus memastikan setiap proses dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kepentingan serta hak para pihak," lanjutnya.

Penerapan prinsip itu menjadi semacam penyaring awal sebelum akta ditandatangani. Notaris diminta memverifikasi setiap dokumen dan keterangan yang diserahkan penghadap.

Harapan Setelah Pelantikan

Pelantikan ini diharapkan memperkuat pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di Banten. Pelayanan kenotariatan kepada masyarakat juga diharapkan berjalan profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum.

Bagi warga Kabupaten Tangerang yang membutuhkan jasa kenotariatan, keberadaan Notaris Pengganti memastikan layanan pembuatan akta tetap tersedia. Sementara PAW Anggota MPDN mengisi posisi pengawasan yang sebelumnya lowong.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: persepsi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks