Pencarian

Curi Burung Murai Batu di Taktakan Serang, Dua Pria Jual Hasil Curian Rp 700 Ribu, Rugikan Korban Rp 12 Juta

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 14:36:31 WIB
Curi Burung Murai Batu di Taktakan Serang, Dua Pria Jual Hasil Curian Rp 700 Ribu, Rugikan Korban Rp 12 Juta
Dua pria berinisial MW dan AY menjalani persidangan di PN Serang atas kasus pencurian burung murai batu di Perumahan Citra Serang Residence, Taktakan, Serang.

SERANG — Dua pria berinisial MW dan AY resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang atas kasus pencurian burung murai batu. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Citra Serang Residence, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dan telah menyeret keduanya ke meja hijau.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi pencurian berlangsung pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kedua terdakwa tengah berkeliling Kota Serang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F berwarna hitam sebelum akhirnya menargetkan rumah korban.

Modus: Satu Mengawasi, Satu Mengambil Sangkar

JPU memaparkan bahwa saat melintas di belakang perumahan, kedua terdakwa melihat seekor burung murai batu di dalam sangkar yang diletakkan di teras rumah korban. Mereka kemudian sepakat untuk mencurinya dengan pembagian tugas yang jelas.

"Ahmad Yani bertugas mengawasi kondisi sekitar, sedangkan M. Wahyudin mengambil sangkar berisi burung tersebut," ungkap JPU dalam surat dakwaannya yang dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.

Setelah berhasil mengambil burung, Wahyudin keluar dari rumah korban dengan cara memanjat pagar. Ia kemudian meninggalkan kompleks perumahan melalui celah pagar untuk menemui rekannya yang tengah menunggu di luar.

Hasil Curian Laku Dijual Rp 700 Ribu

Burung murai batu hasil curian tersebut tidak bertahan lama di tangan para pelaku. Keduanya langsung menjual burung itu kepada seorang pria bernama Oji dengan harga Rp 700 ribu.

"Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata. Masing-masing terdakwa mendapatkan bagian Rp 350 ribu," terang JPU.

Meski hanya terjual seharga Rp 700 ribu, korban Hanz Purnama Putra diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 12 juta. Nilai tersebut setidak-tidaknya lebih dari Rp 2,5 juta, sebagaimana tercantum dalam berkas dakwaan.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Hingga berita ini diturunkan, agenda persidangan selanjutnya masih menunggu jadwal resmi dari majelis hakim PN Serang. Kedua terdakwa terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks