Pencarian

KPK Ungkap Video OTT Rektor Unsoed, Rp665 Juta Disimpan dalam Amplop di Laci Meja

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 17:27:01 WIB
KPK Ungkap Video OTT Rektor Unsoed, Rp665 Juta Disimpan dalam Amplop di Laci Meja
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.

BANTEN — Video yang ditayangkan dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026) malam itu memperlihatkan seorang pria berseragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tengah jongkok di depan sebuah meja. Ia kemudian membuka laci dan mengeluarkan tas belanja biru berisi beberapa kantong plastik hitam. Dari salah satu kantong, tampak amplop-amplop cokelat bercorak logo bank swasta dengan tulisan spidol hitam, salah satunya bertuliskan nominal Rp100 juta.

Modus Penyimpanan Uang Tunai yang Terbongkar

Selain amplop, petugas juga menemukan kantong plastik hitam lain yang berisi tumpukan uang pecahan Rp100.000. Di sampingnya, terdapat tas belanja putih berisi kantong serupa yang kembali memuat uang tunai dalam jumlah besar. Seluruh barang bukti diamankan dari ruang Kepala Akademik, sebuah lokasi yang tidak diduga menjadi tempat transit uang.

KPK belum merinci secara resmi jumlah pasti peruntukan uang tersebut, namun penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan dan gratifikasi dalam seleksi calon mahasiswa baru. Penyitaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Status Hukum Enam Tersangka dan Proses Penyidikan

Dalam operasi senyap yang dilakukan pekan ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Rektor Akhmad Sodiq, sejumlah pejabat struktural di lingkungan Unsoed dan pihak swasta diduga terlibat dalam skema penerimaan uang dari calon mahasiswa. Mereka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Konferensi pers tersebut juga menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. KPK menjamin mahasiswa yang telah dinyatakan diterima melalui jalur yang bermasalah tetap dapat melanjutkan kuliah dan tidak akan diproses secara hukum. Jaminan ini diberikan untuk melindungi hak pendidikan para mahasiswa yang tidak mengetahui adanya praktik ilegal di balik penerimaan mereka.

Jaminan Perlindungan bagi Mahasiswa Baru

Lembaga antirasuah memastikan fokus penindakan diarahkan kepada para penyelenggara negara dan pihak-pihak yang menerima aliran dana. "Mahasiswa yang masuk lewat jalur bermasalah dipastikan bisa kuliah dan tidak diproses hukum," demikian pernyataan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Langkah ini diambil untuk mencegah korban yang tidak bersalah, yaitu para mahasiswa, menjadi pihak yang dirugikan akibat ulah oknum pengelola kampus. KPK juga mengimbau masyarakat dan sivitas akademika untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi pungutan liar dalam proses penerimaan mahasiswa di institusi pendidikan lainnya.

Penyidikan kasus ini masih berjalan. KPK akan terus mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar enam tersangka yang telah ditahan. Ancaman pidana bagi para tersangka adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g, juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks