Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan percepatan realisasi program dan kegiatan pada tahun anggaran 2026. Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan serapan belanja daerah sekaligus mengoptimalkan sektor pendapatan secara simultan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, menjelaskan bahwa penguatan koordinasi ini bertujuan untuk memantau sejauh mana progres pelaksanaan program yang telah direncanakan sejak awal tahun. Pemkot tidak ingin ada penumpukan kegiatan di akhir tahun anggaran yang berpotensi mengurangi kualitas hasil pembangunan.
Sebagai langkah awal, Pemkot Cilegon menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Selasa, 5 Mei 2026. Pertemuan ini merupakan rangkaian persiapan sebelum rapat dinas besar yang melibatkan seluruh pimpinan OPD pada Kamis, 7 Mei 2026 mendatang.
“Ini rapat percepatan kegiatan di PUPR, karena nanti hari Kamis kita juga akan mengadakan rapat dinas seluruh OPD,” ujar Aziz saat memberikan keterangan di Cilegon.
Dalam agenda evaluasi tersebut, setiap kepala instansi diwajibkan memaparkan data konkret mengenai capaian serapan anggaran. Bagi OPD penghasil, mereka juga dituntut menunjukkan progres target pendapatan daerah yang telah dibebankan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Aziz menekankan bahwa evaluasi ini bukan sekadar mengejar angka persentase di atas kertas. Pemkot Cilegon berupaya membedah persoalan teknis yang menghambat pelaksanaan program di lapangan untuk segera dicarikan jalan keluarnya.
“Kita akan tanyakan kepada seluruh OPD progres belanja dan pendapatan. Kita akan melihat progresnya berapa persen, kendalanya apa, dan solusinya bagaimana,” tegas Aziz.
Khusus untuk Dinas PUPR yang memegang banyak proyek infrastruktur fisik, Aziz meminta eksekusi program dipercepat. Ia mengingatkan bahwa seluruh kegiatan yang sudah tertuang dalam DPA harus segera berjalan tanpa menunda-nunda waktu pengerjaan.
Mengenai dinamika anggaran di tengah tahun, Aziz menegaskan bahwa Pemkot Cilegon tetap berpegang pada regulasi yang berlaku. Usulan perubahan program tidak bisa dilakukan secara mendadak atau di tengah berjalannya anggaran reguler, kecuali untuk situasi yang sangat mendesak.
“Usulan perubahan akan dimasukkan pada anggaran perubahan, kecuali untuk kondisi darurat seperti bencana yang bisa dilakukan di anggaran reguler,” ungkap Aziz menjelaskan mekanisme fleksibilitas APBD.
Pemerintah daerah saat ini tengah menginventarisasi berbagai usulan tambahan dari OPD maupun aspirasi DPRD. Namun, usulan yang dinilai belum mendesak akan dialokasikan pada APBD Perubahan mendatang agar tidak mengganggu fokus realisasi program prioritas yang sedang berjalan saat ini.