Pemprov Banten Sabet Paritrana Award 2025 Usai Lindungi 2,4 Juta Pekerja

Penulis: Chandra Kusuma  •  Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:50:06 WIB
Pemprov Banten menerima Paritrana Award 2025 atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2,4 juta pekerja.

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menerima penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai daerah terbaik dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan ini diserahkan dalam acara Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award Tahun 2025 di Plaza BP Jamsostek, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Selain tingkat provinsi, apresiasi serupa diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Desa Panongan di Kabupaten Tangerang. Keberhasilan ini merujuk pada perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial yang kini telah menyentuh angka 2,4 juta pekerja di seluruh wilayah Banten, termasuk kelompok pekerja rentan.

“Alhamdulillah hari ini bersama Bupati Tangerang dan Kades Panongan, Kabupaten Tangerang, kami mendapatkan Penghargaan Paritrana Award 2025. Penghargaan ini terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni usai menerima penghargaan tersebut.

Perda Nomor 5 Tahun 2025 Jadi Landasan Perlindungan

Pemerintah Provinsi Banten telah memperkuat payung hukum perlindungan tenaga kerja melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian proteksi bagi pekerja sektor informal.

Andra Soni menegaskan bahwa lahirnya Perda tersebut merupakan bentuk intervensi nyata pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi namun berpendapatan rendah. Fokus utama kebijakan ini menyasar nelayan, petani, hingga buruh harian yang selama ini sulit mengakses jaminan sosial.

“Alhamdulillah, Perda kita telah lahir untuk perlindungan kepada pekerja rentan. Insya Allah akan ada intervensi dari Pemprov Banten untuk pekerja-pekerja rentan,” ucapnya. Langkah ini selaras dengan target nasional untuk melindungi 10 juta pekerja rentan di seluruh Indonesia.

Menko PMK: Jaminan Sosial Dongkrak Performa Dunia Usaha

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, dalam sambutannya menyatakan bahwa perlindungan terhadap pekerja berkorelasi langsung dengan keberlanjutan sektor usaha. Menurutnya, jaminan sosial merupakan instrumen penting dalam menghadapi risiko ketidakpastian ekonomi global.

“Melindungi pekerja kita hari ini artinya melindungi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang. Jaminan sosial akan meningkatkan performance dunia usaha. Semakin baik perusahaan melindungi pekerjanya, semakin baik dipandang oleh investor,” jelas Muhaimin.

Pemerintah juga meluncurkan Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan yang menyasar asisten rumah tangga, pengemudi ojek, pedagang kecil, hingga buruh tani. Muhaimin mendorong pemerintah daerah agar aktif memberikan stimulus iuran bagi masyarakat rentan yang bekerja secara mandiri dengan penghasilan tidak menentu.

Target Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Capai 65 Persen

Data tahun 2025 menunjukkan jumlah pekerja di Provinsi Banten mencapai 5,92 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,73 juta orang atau sekitar 46,03 persen telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini terus dipacu melalui rencana strategis daerah yang terukur.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2025, Pemprov Banten menetapkan target ambisius. Cakupan kepesertaan jaminan sosial ditargetkan mencapai 65 persen pada tahun 2030, dengan rata-rata peningkatan 2 hingga 3 persen setiap tahunnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengapresiasi sinergi yang ditunjukkan oleh Pemprov Banten hingga tingkat desa. Ia menilai Paritrana Award merupakan contoh nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan badan usaha dalam memperluas jaring pengaman sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: persepsi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top