SERANG — Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menegaskan bahwa profesi konten kreator memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan profesi lainnya. Kewajiban ini dijalankan melalui mekanisme self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.
“Kalau konten kreator penghasilannya besar dan sudah punya pengaruh luas, tentu menjadi perhatian pajak. Wajar kalau kemudian kita ingatkan untuk bayar pajak,” kata Aim saat ditemui di kantornya, Senin (11/5/2026).
DJP tidak hanya mengandalkan laporan mandiri dari para kreator. Pengawasan juga dilakukan melalui data pihak ketiga, termasuk perusahaan atau brand yang melakukan pembayaran kepada influencer. Mekanisme ini memungkinkan petugas mencocokkan penghasilan yang dilaporkan dengan transaksi riil di lapangan.
Selain itu, setiap wajib pajak juga memiliki Account Representative (AR) yang bertugas meneliti aktivitas ekonomi mereka. “Misalnya ada konten kreator yang followers-nya besar, penghasilannya besar, tentu itu bisa terlihat dan menjadi perhatian,” ujar Aim.
Meski fokus pada kepatuhan, Aim menekankan bahwa pendekatan DJP tidak semata-mata bersifat represif. Pihaknya justru melihat potensi besar para kreator digital untuk menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat.
“Kita ingin mereka juga menjadi agen atau duta pajak untuk mengajak masyarakat lebih sadar pajak,” katanya.
Langkah ini dinilai strategis mengingat jangkauan luas para influencer di media sosial. Dengan pengikut yang besar, pesan tentang pentingnya membayar pajak bisa menyebar lebih cepat dibandingkan sosialisasi konvensional.
Aim menambahkan, kemudahan layanan digital melalui sistem Coretax turut mendorong peningkatan kepatuhan. Sistem ini memungkinkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan secara daring, termasuk pelaporan dan pembayaran.
“Sekarang masyarakat sudah mulai sadar bahwa pajak itu bagian dari kewajiban sebagai warga negara,” pungkasnya.
Di sisi lain, tren belanja iklan digital yang meningkat, baik dari perusahaan besar maupun pelaku UMKM, turut mendorong pertumbuhan penghasilan para konten kreator. Kerja sama promosi melalui media sosial kini menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan, sekaligus menjadi perhatian otoritas pajak untuk memastikan seluruh kewajiban terpenuhi.