TANGERANG — Pelatihan ini menjadi jembatan bagi warga kurang mampu meraih penghasilan tetap. Ketua Baznas Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy, menegaskan program ini bertujuan meningkatkan ekonomi keluarga mustahik melalui keterampilan dan pekerjaan layak.
"Ini upaya kami agar mustahik memiliki keterampilan dan pekerjaan, sehingga mampu meningkatkan ekonomi keluarga," kata Aslie di Tangerang, Sabtu.
Peserta harus memenuhi sejumlah kriteria ketat. Calon peserta wajib berusia 21 hingga 38 tahun, berjenis kelamin laki-laki, dengan tinggi badan minimal 165 sentimeter dan berat badan ideal.
Selain itu, peserta tidak boleh memiliki pekerjaan tetap atau kegiatan rutin. Mereka juga tidak boleh memiliki catatan cacat hukum di Indonesia. Baznas mensyaratkan peserta bersedia dikunjungi tim survei dan mengikuti pelatihan hingga selesai.
Baznas Kota Tangerang membuka pendaftaran dengan kuota terbatas. Pendaftaran ditutup pada 10 Juni 2026 di Kantor Baznas Kota Tangerang, Jalan Nyi Mas Melati.
Persyaratan administrasi meliputi KTP domisili Kota Tangerang, fotokopi ijazah SMA atau sederajat sebanyak dua lembar, dan foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar. Calon peserta juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan lain.
Pendaftaran tidak bisa dilakukan secara individu. Setiap calon peserta harus diusulkan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Baznas di kecamatan setempat. Mereka juga harus melampirkan surat permohonan bantuan pelatihan dari kelurahan.
Baznas meminta Curriculum Vitae (CV), foto rumah, dan formulir kesediaan mengikuti pelatihan hingga selesai. Setelah pelatihan rampung, peserta akan disalurkan melalui lembaga yang sudah bekerja sama dengan Baznas.
"Sebelum penempatan, kami memberikan pelatihan guna memenuhi standar yang ditetapkan dan kebutuhan setiap klien," ujar Aslie.
Baznas Kota Tangerang merinci dokumen wajib: KTP domisili Kota Tangerang, fotokopi ijazah SMA sebanyak dua lembar, dan foto 3x4 sebanyak dua lembar. Calon peserta juga harus menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas.
Selain itu, diperlukan surat permohonan bantuan pelatihan dari kelurahan, CV, foto rumah, dan formulir kesediaan mengikuti pelatihan hingga selesai. Semua dokumen diserahkan ke Kantor Baznas Kota Tangerang sebelum 10 Juni 2026.
Program ini memberi akses langsung ke dunia kerja bagi warga yang selama ini tanpa penghasilan tetap. Dengan standar pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan, mustahik tidak hanya mendapat keterampilan tetapi juga jaminan penempatan kerja.
Baznas berharap inisiatif ini mampu memutus rantai kemiskinan dengan menciptakan tenaga kerja profesional dari kalangan penerima zakat. Langkah ini juga menjadi contoh kolaborasi lembaga zakat dengan sektor swasta dalam pemberdayaan masyarakat.