TANGERANG SELATAN — Hampir separuh dari 25.000 lulusan SD di Kota Tangerang Selatan setiap tahunnya harus mencari alternatif sekolah setelah tak tertampung di SMP negeri. Pemerintah kota pun menyiapkan jaring pengaman berupa 5.000 beasiswa penuh di hampir 100 SMP swasta yang tersebar di wilayah tersebut.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, kuota yang tersedia untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 hanya 9.976 siswa. Sementara itu, rata-rata 12.000 hingga 15.000 dari total 25.000 lulusan SD memilih mendaftar ke sekolah negeri setiap tahunnya.
"Bagi yang tidak diterima di SMP Negeri, kita bekerja sama dengan hampir 100 SMP swasta di Tangerang Selatan. Nantinya kita siapkan 5.000 beasiswa untuk siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan harus masuk ke sekolah swasta agar biaya pendidikannya gratis," kata Pilar di Tangerang, Jumat.
Pemkot Tangsel belum merinci mekanisme teknis penyaluran beasiswa tersebut. Namun, program ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang juga mencakup pembangunan tujuh SMP negeri baru dalam lima tahun ke depan.
"Sambil pembangunan itu berjalan, kita tetap bekerja sama dengan sekolah swasta," ujar Pilar. Artinya, selama masa transisi penambahan sekolah negeri, beasiswa ini menjadi jalur utama bagi siswa yang gagal masuk negeri agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa biaya.
Bagi siswa yang tetap ingin mencoba peruntungan di SMP negeri, SPMB membuka empat jalur penerimaan dengan kuota berbeda. Jalur Domisili mendapat porsi terbesar, yakni 40 persen dari total kursi. Disusul Jalur Afirmasi sebesar 30 persen, Jalur Prestasi 25 persen, dan Jalur Mutasi lima persen.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs spmb.tangerangselatankota.go.id. Bagi calon murid yang mengalami kendala teknis, panitia di setiap SMP negeri siap membantu secara langsung.
Persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi meliputi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal. Khusus untuk Jalur Domisili, KK harus telah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) paling singkat satu tahun, atau terdata paling lambat 1 Juni 2025.
Calon murid SMP Negeri wajib telah lulus dari SD, SD Terbuka, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A, atau bentuk lain yang sederajat serta berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2026. Bagi lulusan tahun sebelumnya, ijazah yang telah dilegalisasi oleh sekolah asal harus dilampirkan.
Ya. Siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, kemampuan tahfiz Al-Qur'an, hingga anggota Pramuka Siaga Garuda dapat mengikuti jalur prestasi. Mereka wajib melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan saat pendaftaran.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan keluarga di Tangsel yang khawatir anaknya putus sekolah karena tak tertampung di negeri. Dengan 5.000 kursi bersubsidi penuh di swasta, pemerintah berharap tak ada lagi lulusan SD yang gagal melanjutkan ke jenjang SMP hanya karena soal kuota.