BANTEN — Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Selasa (23/6). Ia merujuk pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebut Nyoman sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai.
Dalam sidang pada Jumat (12/6), jaksa penuntut umum KPK menampilkan foto Nyoman saat mengklarifikasi terdakwa Direktur Blueray Cargo, John Field. Jaksa juga mengungkap nama Nyoman muncul di kontak telepon mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dengan label 'John Nyoman BPK BR'.
Jaksa mencecar John soal peran Nyoman yang disebut memfasilitasi pertemuan dengan Rizal. "Nah, kemudian, Pak Nyoman inilah yang juga memfasilitasi kepada Pak John untuk direkomendasikan mengenal dengan Pak Rizal?" tanya jaksa. John mengaku lupa siapa yang memberikan nomor Rizal kepadanya.
Uchok menekankan, seorang anggota BPK seharusnya fokus pada fungsi audit dan pengawasan, bukan menjadi perantara antara pelaku usaha dengan pejabat di lingkungan yang diawasi. "Apakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan, atau ia benar-benar terlibat dalam aliran suap dan penyalahgunaan wewenang," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut CBA, fakta bahwa nama Nyoman muncul di persidangan patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tugas pokok dan fungsi anggota BPK. "KPK memiliki kewajiban untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana guna mendalami apakah ia hanya sekadar pengenal atau benar-benar terlibat dalam aliran uang suap," kata Uchok.
Dalam persidangan, jaksa menerangkan bahwa Nyoman merupakan mantan pegawai Bea Cukai yang pernah menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sulbagsel pada 2019. Ia kemudian menjabat Anggota BPK sejak 2021.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut John Field dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. John dinilai terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai terkait importasi barang. Dua petinggi Blueray Cargo lainnya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri, dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Uchok mengingatkan, pembiaran tanpa proses hukum yang jelas hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. "Pendalaman lebih lanjut dinilai penting untuk memastikan keterlibatan Nyoman dalam dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan petinggi Blueray Cargo," pungkasnya.