Pencarian

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Negara Dirugikan Rp7,9 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 • 19:58:01 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Negara Dirugikan Rp7,9 Miliar
Petugas Bea Cukai mengamankan 8,2 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak, Banten.

CILEGON — Aparat Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok tanpa pita cukai di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni, Banten. Dalam operasi pada Kamis (11/6/2026), petugas mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua truk berbeda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperketat. "Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," ujarnya dalam keterangan resmi.

Modus Pelaku: Rokok Ilegal Disembunyikan di Balik Pakan Ternak

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Merak sekitar pukul 07.00 WIB mengenai dugaan pengiriman barang mencurigakan. Petugas gabungan langsung melakukan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Penindakan pertama menyasar sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM. Sopir berinisial JFR dan kernet JER tidak dapat menunjukkan dokumen muatan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold tanpa pita cukai.

Tak berselang lama, petugas menghentikan truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang melaju dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak. Pengemudi berinisial RHMT mengangkut 535 karton berisi 5.350.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness. Rokok-rokok itu disembunyikan di balik tumpukan pakan ternak.

Nilai Barang Capai Rp12,68 Miliar, Satu Sopir Jadi Tersangka

Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp7,9 miliar, mencakup komponen cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Saat ini, sopir berinisial JFR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah status perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil pendalaman, JFR diduga telah sekitar lima kali terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Pulau Sumatera.

Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak berkoordinasi dengan Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk pengembangan kasus. Pelanggaran yang disangkakan adalah Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bagikan
Sumber: ekbisbanten.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks