Bupati Tangerang Larang Warga Bakar Sampah di Lahan Terbuka saat Kemarau, Imbau Camat hingga Kades Awasi Langsung

Penulis: Endra Sanjaya  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 12:30:01 WIB
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid memberikan instruksi pengawasan langsung kepada camat dan kepala desa terkait larangan pembakaran sampah di lahan terbuka saat kemarau.

TANGERANG — Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menginstruksikan jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa untuk mengawasi langsung aktivitas pembakaran sampah liar di wilayahnya. Instruksi ini keluar setelah pihaknya menerima laporan masih adanya warga yang membakar sampah sembarangan di tengah musim kemarau.

“Sebetulnya kemarin juga sudah kita beritahukan atau diimbau kepada mereka (masyarakat). Jangan lagi membakar sampah di area atau wilayah sekitar,” ujar Bupati Maesyal di Tangerang, Selasa.

Api Mudah Merembet ke Permukiman

Menurut Bupati, kondisi cuaca ekstrem saat ini sangat berbahaya karena kombinasi panas dan angin kencang bisa memicu kebakaran besar. Api dari pembakaran sampah ilegal, kata dia, mudah merembet ke permukiman padat penduduk maupun lahan kosong yang ditumbuhi semak kering.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih memahami dan mengenali risiko kebakaran di lingkungan masing-masing. “Jangan lagi membakar sembarangan di wilayah sekitar,” ujarnya.

Koordinasi Camat dan Kades Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah berkoordinasi dengan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) dan kepala desa untuk memastikan imbauan ini sampai ke warga secara langsung. Bupati menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara berjenjang, bukan sekadar sosialisasi lewat pengeras suara atau baliho.

“Kita sudah bicarakan dengan Pak Camat juga supaya Pak Camat dengan Muspika, serta kepala desa agar bisa menginformasikan hal ini kepada masyarakat,” katanya.

Bukan Hanya Tugas Pemerintah

Bupati Maesyal menegaskan penanganan masalah ini tidak bisa bertumpu pada pemerintah daerah saja. Ia membutuhkan komitmen dan kerja sama dari seluruh elemen, termasuk instansi terkait dan lembaga masyarakat.

“Semuanya ini bukan hanya pemerintah saja, tetapi masyarakat juga ikut serta untuk bisa timbul kesadarannya. Termasuk tidak lagi membakar sembarangan,” kata dia.

Pemerintah Kabupaten Tangerang belum merinci sanksi bagi warga yang kedapatan membakar sampah secara ilegal. Namun, Bupati mengingatkan bahwa risiko kebakaran akibat kelalaian semacam ini bisa berujung pada kerugian materi hingga korban jiwa.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top