Pilot Malaysia Kurir 25 Kg Ekstasi ke Indonesia Dibayar Rp220 Juta, Sudah 3 Kali Selundupkan Narkoba

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 17:32:01 WIB
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti 25 kilogram ekstasi yang dibawa pilot asal Malaysia berinisial MS di Tangerang, Jumat (31/1/2026).

TANGERANG — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap upah yang diterima pilot asal Malaysia berinisial MS (39) saat menjadi kurir narkotika jaringan internasional. Pria berusia 39 tahun itu diupah 50.000 ringgit atau setara Rp220 juta untuk membawa 25 kilogram ekstasi ke Indonesia.

"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.

Sudah Tiga Kali Menyelundupkan Narkoba

Hasil pemeriksaan menunjukkan MS bukan kali pertama terlibat penyelundupan barang haram. Sebelumnya, ia pernah membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian membawa 7 kilogram sabu-sabu untuk tujuan Jakarta.

Pada aksi ketiga inilah ia akhirnya terungkap. Selain 14 bungkus ekstasi, petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin atau sabu di barang pribadinya.

"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya," jelas Hengky.

Terungkap Saat Bertugas di Penerbangan MH727

Pengungkapan kasus ini bermula pada 29 Juli 2026, ketika petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap MS yang bertugas sebagai pilot pada penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia. Berdasarkan analisis intelijen, tim mencurigai barang bawaan pilot tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan," papar Hengky.

Setelah pengamanan, MS diserahkan ke Bareskrim Polri dan menjalani tes urine. Hasilnya, yang bersangkutan positif menggunakan sabu, ekstasi (ineks), dan kokain.

"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tutur dia.

Terancam Hukuman Berat

Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin menambahkan, penanganan perkara ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di baliknya.

"Aparat menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini secara maksimal guna membongkar jaringan di baliknya," ujarnya.

MS kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top