TANGERANG — Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali gerai Samsat Keliling di sejumlah titik strategis di Tangerang Raya. Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, bukan untuk pengurusan pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan.
Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen asli dan fotokopi, meliputi KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK. Syarat utama lainnya, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Jika ada tunggakan, pembayaran harus dilakukan langsung di kantor Samsat induk.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di Tangerang Raya
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, berikut jadwal dan titik lokasi yang tersedia:
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, pukul 08.00-13.00 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00-14.00 WIB.
- Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
Alternatif Bayar PKB Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Selain mendatangi gerai keliling, warga juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara daring. Aplikasi ini tersedia di 33 provinsi dan memungkinkan pengguna menyelesaikan pembayaran lewat genggaman tangan. Setelah transaksi selesai, berkas STNK akan dikirimkan ke alamat pemohon.
Namun, aplikasi SIGNAL tidak bisa digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Untuk kasus tersebut, pembayaran tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Polda Metro Jaya mengingatkan agar warga tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraan guna menghindari denda dan sanksi administrasi.