Perpanjang SIM Bisa dari H-90 via Digital Korlantas, Ini Ketentuannya

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:10:01 WIB
Pemohon mengakses layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

BANTEN — Pemilik Surat Izin Mengemudi bisa mengajukan perpanjangan hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sementara perpanjangan langsung di Satpas disarankan antara H-30 sampai H-12 sebelum tenggat. Masa berlaku SIM kini mengacu pada tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemiliknya.

Kanal informasi Satpas Colombo Surabaya menyebut perpanjangan lewat aplikasi Digital Korlantas dapat dimulai dari H-90 sebelum jatuh tempo. Aturan ini memberi ruang lebih longgar bagi pemohon yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas.

Perbedaan rentang waktu antara jalur daring dan jalur langsung membuat pemohon perlu memilih metode sejak awal. Jika memilih datang ke Satpas, disarankan mengurus antara H-30 hingga H-12 sebelum masa berlaku habis.

Masa Berlaku SIM Kini Dihitung dari Tanggal Terbit

Sejak aturan terbaru diberlakukan, masa berlaku SIM tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemilik. Perhitungannya dimulai dari tanggal SIM tersebut diterbitkan.

Masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun. Sebagai contoh, SIM yang diterbitkan pada 17 Agustus 2026 akan berlaku sampai 17 Agustus 2031.

Perubahan dasar perhitungan ini membuat pemohon perlu mencatat tanggal terbit SIM-nya sendiri. Kesalahan mengingat tenggat berisiko membuat SIM mati dan harus diurus sebagai pembuatan baru, bukan perpanjangan.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Baik jalur daring maupun langsung, sejumlah dokumen wajib disiapkan sebelum proses dimulai. Berikut daftarnya:

  • Foto KTP
  • Foto SIM lama
  • Foto tanda tangan memakai tinta hitam di atas kertas putih polos
  • Pas foto menghadap depan, latar biru, resolusi 480x640 pixel, tanpa aksesori
  • Bukti tes kesehatan melalui erikkes.id
  • Bukti tes psikologi melalui app.eppsi.id

Tes kesehatan dan tes psikologi dilakukan secara daring sebelum pemohon masuk ke tahap unggah dokumen. Kedua tes ini menjadi prasyarat yang tidak bisa dilewati.

Alur Perpanjangan lewat Aplikasi Digital Korlantas

Proses daring dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi resmi milik Polri. Pemohon perlu mengikuti urutan langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
  • Masukkan nomor handphone
  • Verifikasi kode OTP melalui SMS
  • Buat PIN dan konfirmasi untuk keamanan aplikasi
  • Verifikasi Kartu Tanda Penduduk
  • Lengkapi data yang dibutuhkan
  • Verifikasi email
  • Klik menu SIM pada halaman utama
  • Pilih opsi Perpanjangan SIM
  • Lengkapi seluruh persyaratan
  • Konfirmasi data

Setelah semua tahapan selesai, Satpas akan memverifikasi data dan dokumen yang diunggah. Jika dinyatakan lengkap, SIM dicetak dan bisa dikirim ke rumah pemohon atau diambil di Satpas penerbit.

Kenapa Mengurus Lebih Awal Lebih Aman

Mengajukan perpanjangan dari jauh hari mengurangi risiko terjebak antrean di Satpas, terutama pada periode akhir tahun atau setelah libur panjang. Pemohon yang telat memperpanjang tidak bisa lagi memakai jalur perpanjangan dan harus mengurus SIM baru dari awal.

Jalur daring lewat Digital Korlantas memberi opsi tambahan bagi pemohon yang tidak sempat datang ke kantor Satpas. Namun verifikasi dokumen tetap dilakukan petugas, sehingga kelengkapan berkas menjadi penentu utama kelancaran proses.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top