Komisi V DPRD Banten Rakor Raperda Ketenagakerjaan, Dorong Kolaborasi Pentahelix dan Tindak Lanjut Rekomendasi Kemendagri

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:01:01 WIB
Rapat koordinasi Komisi V DPRD Banten membahas Raperda Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans, Biro Hukum Setda, dan Bappeda Provinsi Banten.

SERANG — Rapat koordinasi Komisi V DPRD Banten dihadiri Wakil Ketua Komisi V Abdul Roji, anggota Muhsinin, Ahmad Imron, dan Cut Muthia. Turut duduk dalam forum itu perwakilan Disnakertrans Provinsi Banten, Biro Hukum Setda Provinsi Banten, serta Bappeda Provinsi Banten.

Lima Tanggung Jawab Disnakertrans yang Jadi Sorotan

Ananda Trianh Salichan menegaskan Disnakertrans memikul tanggung jawab langsung dalam penanganan pengangguran lewat Raperda. Cakupannya meliputi penyusunan perencanaan ketenagakerjaan, pelaksanaan pelatihan tenaga kerja, hingga penempatan tenaga kerja.

Dua bidang lain yang disebutnya tak kalah krusial adalah perlindungan tenaga kerja dan pengelolaan sistem informasi tenaga kerja. Kelima aspek itu dinilai menjadi tulang punggung implementasi Raperda nanti.

Mengapa Pendekatan Pentahelix Dianggap Penting

Forum rapat menyoroti perlunya kerja sama lintas sektor untuk mendukung penanganan pengangguran di Provinsi Banten. Pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media dinilai mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang terpadu.

Sinergi lima unsur itu dipandang sebagai kunci agar program pelatihan dan penempatan kerja tidak berjalan sendiri-sendiri di lapangan.

Bappeda Siapkan Rancangan Pergub Pendukung

Bappeda Provinsi Banten melaporkan telah merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut Raperda. Dokumen itu disiapkan untuk mendukung implementasi begitu Raperda ditetapkan.

Bappeda menyebut sebagian besar hasil rekomendasi Kemendagri RI telah diakomodasi dalam rumusan tersebut.

Hasil Rapat: Finalisasi Raperda Didorong Segera

Komisi V bersama mitra kerja sepakat terus menyempurnakan Raperda sesuai rekomendasi Kemendagri. Penanganan pengangguran perlu dilakukan secara terpadu melalui perencanaan, pelatihan, penempatan, perlindungan, serta penguatan sistem informasi ketenagakerjaan.

Komisi V DPRD Banten mendorong agar Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan segera memasuki tahap finalisasi. Regulasi itu diharapkan diterapkan secara optimal dan memberikan dampak nyata terhadap upaya pengurangan angka pengangguran di Provinsi Banten.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: persepsi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top