BANTEN — MSCI menilai akses informasi emiten Indonesia dalam bahasa Inggris masih terbatas, salah satu dari enam catatan aksesibilitas yang mendorong proposal penurunan status pasar modal RI menjadi Standalone Market. Keterbatasan itu menyangkut keterbukaan struktur kepemilikan saham hingga dugaan perdagangan terkoordinasi yang mengganggu pembentukan harga wajar. Bagi investor asing, hambatan bahasa dan transparansi memperbesar risiko investasi di bursa saham Indonesia.
Catatan pertama menyangkut keterbatasan akses informasi bagi investor asing. MSCI menilai informasi terkait perusahaan tidak selalu mudah tersedia dalam bahasa Inggris.
"Hak yang Sama bagi Investor Asing: Informasi terkait perusahaan tidak selalu mudah tersedia dalam bahasa Inggris," tulis proposal konsultasi MSCI, dikutip Minggu (18/10/2026).
Persoalan bahasa juga muncul pada catatan ketiga. MSCI menyebut informasi pasar saham yang terperinci tidak selalu diungkapkan dalam bahasa Inggris. Keterbatasan ini berbuntut pada keraguan terhadap kelayakan investasi di pasar modal RI.
Selain soal bahasa, MSCI menyoroti minimnya transparansi struktur kepemilikan saham. Dugaan praktik perdagangan terkoordinasi juga masuk dalam sorotan karena dinilai merusak pembentukan harga wajar. Dua hal itu membuat pelaku pasar mempertanyakan kelayakan investasi di bursa saham Indonesia.
Kekhawatiran tersebut menjadi latar belakang rencana penurunan status pasar modal RI. Artinya, persoalan yang diangkat MSCI bukan semata soal teknis penerjemahan dokumen, melainkan menyangkut kualitas keterbukaan informasi emiten secara keseluruhan.
MSCI juga mencatat empat persoalan aksesibilitas lain yang membatasi ruang gerak investor asing di pasar modal Indonesia:
Keempat butir itu melengkapi gambaran bahwa hambatan aksesibilitas pasar modal RI tidak berdiri tunggal. Liberalisasi valuta asing, aturan peminjaman saham, dan pembatasan short selling saling mengunci dan memperkecil ruang manuver investor global.
Status Standalone Market merupakan posisi terendah dalam klasifikasi MSCI. Pasar yang masuk kategori ini tidak lagi menjadi bagian dari indeks pasar berkembang maupun pasar negara berkembang yang diikuti dana-dana global. Konsekuensinya, aliran dana asing yang mengacu pada indeks MSCI berpotensi tergerus.
Bagi emiten, tekanan datang dari dua arah. Keterbatasan informasi berbahasa Inggris mempersempit basis investor potensial, sementara sorotan atas transparansi kepemilikan saham menuntut perbaikan tata kelola keterbukaan. Bagi investor asing, kombinasi hambatan bahasa, aturan valuta asing, dan pembatasan short selling memperbesar biaya kepatuhan sekaligus risiko likuiditas.
Proposal konsultasi MSCI masih berupa opsi yang dibuka untuk tanggapan pelaku pasar. Namun arah catatannya jelas: tanpa perbaikan pada keterbukaan informasi, liberalisasi valas, dan aturan perdagangan, posisi pasar modal Indonesia di mata penyedia indeks global tetap rentan ditekan.