KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Provinsi Banten yang menjalankan sertifikasi aset wakaf secara masif. Langkah ini dilakukan melalui skema Gerakan Pemasangan Patok Batas (GEMATAPATAS) untuk melindungi lahan-lahan rumah ibadah dan fasilitas sosial.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menegaskan bahwa program ini krusial untuk memberikan perlindungan hukum bagi aset yang digunakan untuk kemaslahatan umat. Tanpa administrasi yang tertib, lahan wakaf rentan menjadi objek sengketa atau klaim sepihak di masa mendatang.
Kepastian Hukum bagi Aset Keagamaan di Tangerang
Pelaksanaan sertifikasi aset wakaf ini merupakan kolaborasi strategis antara Kantor Pertanahan (BPN) Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang. Program GEMATAPATAS dirancang untuk mempercepat proses legalitas tanah yang selama ini sering terkendala masalah batas wilayah.
“Program ini sangat bagus untuk memastikan kepastian hukum aset wakaf yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal pada Rabu, 6 Mei 2026.
Inovasi tersebut dinilai sebagai terobosan positif dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di tingkat lokal. Dengan adanya sertifikat resmi, aset wakaf memiliki kekuatan hukum tetap dan terlindungi sepenuhnya di bawah payung regulasi pertanahan.
Instruksi Bupati: Kades Hingga Ketua RT Wajib Membantu
Keberhasilan program ini bergantung pada akurasi data di lapangan. Oleh karena itu, Bupati Maesyal meminta seluruh jajaran aparatur desa dan kelurahan untuk proaktif memfasilitasi petugas pertanahan saat melakukan pengukuran dan pemasangan patok.
Ia meminta aparat desa, mulai dari kepala desa atau lurah hingga RT dan RW, untuk turut membantu dalam pelaksanaan pemasangan patok batas. Keterlibatan pengurus lingkungan di tingkat terkecil dianggap vital karena mereka paling memahami sejarah dan batas fisik lahan wakaf di wilayah masing-masing.
Sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan aparatur kewilayahan diharapkan mampu memangkas birokrasi. Kehadiran fisik patok batas yang jelas menjadi syarat mutlak untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Langkah Strategis Mencegah Sengketa Lahan
Selain soal legalitas, GEMATAPATAS menjadi instrumen mitigasi konflik agraria yang efektif. Banyak aset wakaf di daerah yang selama ini hanya berpegang pada kesepakatan lisan tanpa dokumen tertulis, sehingga rawan digugat oleh ahli waris atau pihak ketiga.
“Ini merupakan inovasi yang sangat baik dari Kantor Pertanahan Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang,” ucap Maesyal.
Melalui percepatan sertifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap seluruh fasilitas keagamaan di wilayahnya dapat dikelola dengan tenang tanpa bayang-bayang masalah hukum. Program pionir ini diproyeksikan menjadi percontohan bagi kabupaten dan kota lain di seluruh Provinsi Banten dalam mengamankan aset sosial keagamaan.