RANGKASBITUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai menyusun formulasi untuk mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian karier dan peningkatan kesejahteraan bagi pegawai yang selama ini menopang pelayanan publik di berbagai sektor.
Rencana peralihan status ini menjadi poin utama dalam audiensi antara Forum PPPK Paruh Waktu (PW) Kabupaten Lebak dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas implementasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme Peralihan Status dan Peningkatan Kesejahteraan Pegawai
Sekretaris Forum PPPK Paruh Waktu Lebak, Oka Permana mengungkapkan bahwa pihaknya membawa aspirasi langsung terkait mekanisme transisi kepegawaian. Para pegawai berharap ada skema yang jelas agar mereka bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu dengan mempertimbangkan masa pengabdian mereka.
“Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian aspirasi terkait mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu serta peningkatan kesejahteraan pegawai,” kata Oka, Sabtu, 9 Mei 2026.
Oka menekankan bahwa peran PPPK Paruh Waktu sangat krusial dalam menjaga stabilitas layanan di sekolah, puskesmas, hingga kantor administrasi pemerintahan. Menurutnya, perjuangan ini bukan sekadar soal label kepegawaian, melainkan keberlanjutan pengabdian mereka kepada masyarakat Lebak.
“PPPK Paruh Waktu selama ini telah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di berbagai sektor. Karena itu, kami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian status serta membuka peluang peralihan menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap,” ujarnya.
Pemkab Lebak Koordinasi dengan Pemerintah Pusat Soal Regulasi
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Lebak Halson Nainggolan memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa Pemkab Lebak memahami beban kerja dan kontribusi besar yang diberikan oleh para pegawai paruh waktu tersebut.
“Pemkab Lebak memahami peran PPPK Paruh Waktu dalam membantu jalannya pelayanan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di daerah. Karena itu, upaya peralihan menjadi PPPK Penuh Waktu akan terus didorong melalui formulasi yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Halson.
Halson menjelaskan bahwa eksekusi di lapangan tetap harus bersandar pada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak sedang menjalin komunikasi rutin dengan Kemenpan RB dan BKN.
“Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, kami terus melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN guna mendorong hadirnya regulasi yang memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu,” tutupnya.