Pencarian

Petani Sawit Protes Kebijakan Ekspor Wajib Lewat Danantara, Peringatkan Monopoli ala Orde Baru

Kamis, 21 Mei 2026 • 11:16:41 WIB
Petani Sawit Protes Kebijakan Ekspor Wajib Lewat Danantara, Peringatkan Monopoli ala Orde Baru
Petani sawit menolak kebijakan ekspor wajib melalui BUMN PT Danantara yang dinilai berpotensi monopoli.

JAKARTA — Rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan seluruh ekspor hasil sumber daya alam, termasuk minyak kelapa sawit, melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia mendapat penolakan dari petani. Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan sejarah tata niaga komoditas di masa lalu.

"Jangan ulangi tragedi tata niaga cengkih Orde Baru," kata Darto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026). Kebijakan itu, menurutnya, berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional dan membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan.

Mengapa Petani Menolak Monopoli Ekspor Lewat BUMN?

POPSI menilai terdapat empat kemiripan serius antara rancangan tata kelola ekspor sawit saat ini dengan pola tata niaga cengkih pada era Presiden Soeharto. Pertama, adanya potensi monopsoni atau monopoli jalur ekspor. Ketika negara menunjuk satu atau beberapa gatekeeper ekspor melalui BUMN, pelaku usaha swasta kehilangan akses langsung terhadap pembeli global.

"Kebijakan ini berpotensi menghilangkan kompetisi yang sehat dalam perdagangan sawit nasional," ujar Darto. Kedua, pemerintah akan memiliki kontrol sangat besar terhadap harga dan volume perdagangan, termasuk pengaturan volume ekspor, waktu ekspor, hingga harga referensi.

Ketiga, kebijakan ini menggunakan argumentasi 'kepentingan nasional' mulai dari stabilitas ekonomi hingga hilirisasi. POPSI menilai argumentasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun monopoli baru. Keempat, risiko rente ekonomi sangat besar. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah siapa yang akan mendapatkan akses kuota dan siapa yang memiliki kedekatan dengan BUMN ekspor.

Apa yang Terjadi pada Tata Niaga Cengkih Era Orba?

Darto mengingatkan pengalaman pahit BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh) pada masa Presiden Soeharto. Kala itu, tata niaga cengkih dipusatkan dan dikendalikan oleh kelompok tertentu. Akibatnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, praktik rente berkembang, dan industri cengkih nasional mengalami kerusakan panjang.

"Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit," cetus Darto.

Petani Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan Kebijakan

POPSI mempertanyakan mengapa kebijakan strategis ini dibahas tanpa pelibatan memadai terhadap petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional. Menurut Darto, sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan penerbitan PP baru dan pembentukan BUMN khusus ekspor komoditas saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dengan PP baru ini, semua penjualan hasil SDA mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, sampai paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Bagikan
Sumber: cnbcindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks