BANTEN — Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung menyampaikan eksepsi atas permohonan praperadilan Lodewyk Pusung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pokok jawabannya, jaksa menegaskan bahwa materi yang diajukan pemohon, yakni keabsahan penyitaan, bukan merupakan objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa hukum Lodewyk sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan dengan fokus pada penyitaan sejumlah aset yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini ditempuh kliennya setelah yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka.
Dasar Hukum yang Dijadikan Pegangan Jaksa
Dalam persidangan, jaksa merujuk pada Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP yang secara limitatif mengatur objek praperadilan. Berdasarkan pasal tersebut, kewenangan hakim praperadilan hanya mencakup sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi.
“Sah atau tidaknya penyitaan tidak termasuk dalam kewenangan absolut hakim praperadilan,” demikian dalil yang disampaikan jaksa dalam jawabannya. Atas dasar itu, jaksa memohon agar hakim menyatakan permohonan Lodewyk tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset
Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus pada awal tahun ini. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta tata kelola dana yang bersumber dari APBN di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang dinilai terkait dengan perkara. Penyitaan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar pengajuan praperadilan oleh tim kuasa hukum Lodewyk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nasib Perkara dan Langkah Hukum Selanjutnya
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban ini merupakan kelanjutan dari rangkaian acara yang berjalan. Majelis hakim yang menyidangkan perkara akan mempertimbangkan eksepsi jaksa sebelum memutus apakah pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara atau menghentikan proses lantaran dianggap bukan kewenangannya.
Status Lodewyk sebagai tersangka tidak otomatis gugur meskipun nantinya hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan. Upaya hukum yang sedang berjalan baru menyasar keabsahan prosedur penyitaan, bukan materi pokok dugaan korupsi yang sedang didalami penyidik. Kejaksaan Agung sendiri memastikan proses penyidikan terhadap Lodewyk terus berjalan paralel dengan sidang praperadilan yang sedang berlangsung.