Pencarian

BNN Tangkap Bandar Narkoba 'Bos Gendut' MR Buronan Sejak 2025 di Jakarta Utara, Sita Aset dan Barang Bukti

Kamis, 13 Agustus 2026 • 14:12:01 WIB
BNN Tangkap Bandar Narkoba 'Bos Gendut' MR Buronan Sejak 2025 di Jakarta Utara, Sita Aset dan Barang Bukti
Petugas BNN mengamankan tersangka bandar narkoba berinisial MR seusai penangkapan di Jakarta Utara.

BANTEN — Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buronan bandar narkoba berinisial MR, yang selama ini dikenal dengan julukan 'Bos Gendut'. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Utara, menutup pelarian MR yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2025.

Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik BNN turut mengamankan sejumlah aset dan barang bukti. Hingga berita ini diturunkan, BNN belum merinci secara resmi nilai aset maupun jenis barang bukti yang disita dari tangan MR.

Modus dan Jejak Pelarian Sebelum Ditangkap

MR disebut telah menjadi target operasi BNN sejak awal 2025. Julukan 'Bos Gendut' melekat pada dirinya di lingkungan peredaran gelap narkoba, khususnya di kawasan pesisir Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap buronan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berlangsung berbulan-bulan. Keberhasilan mengamankan MR menjadi pukulan bagi jaringan yang selama ini ia kendalikan.

Aset yang Disita dan Upaya Pelacakan Jaringan

Penyitaan aset menjadi bagian penting dari penegakan hukum kasus narkoba, selain menjerat pelaku utama. Langkah ini bertujuan memutus rantai ekonomi jaringan peredaran gelap yang dikendalikan MR.

BNN masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain serta aliran dana dari hasil penjualan narkoba. Penyidik juga tengah melacak kemungkinan adanya aset lain yang belum terungkap dan terkait dengan aktivitas kriminal MR.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman bagi MR

MR kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mengingat perannya sebagai bandar.

Proses hukum terhadap MR masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. BNN memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan yang sempat ia pimpin selama ini.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks