Pencarian

Defisit APBN April 2026 Tembus Rekor 10 Tahun, Komisi XI DPR Soroti Mandatory Invoicing

Selasa, 26 Mei 2026 • 11:57:01 WIB
Defisit APBN April 2026 Tembus Rekor 10 Tahun, Komisi XI DPR Soroti Mandatory Invoicing
Defisit APBN April 2026 mencapai rekor tertinggi dalam 10 tahun terakhir di tengah perlambatan ekonomi global.

BANTEN — Data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan APBN 2026 dirancang dengan target defisit sekitar 2,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun realisasi hingga April tahun ini disebut melampaui ekspektasi dan menjadi perhatian serius di tengah perlambatan ekonomi global serta moderasi harga komoditas yang menekan penerimaan pajak.

Pola Surplus April Berbalik Jadi Defisit

Misbakhun menyatakan secara historis, April merupakan bulan di mana APBN mencatat surplus karena belanja kementerian dan proyek pemerintah belum berjalan penuh. "Kalau secara historis, April seharusnya surplus. Tapi kenapa di April defisit? Kemarin koreksi kan belum selesai, jadi diperpanjang sampai Mei, kita lihat nanti," ujarnya usai Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Politikus Golkar itu menegaskan bahwa APBN Indonesia memang didesain defisit untuk menjaga belanja negara tetap ekspansif. "APBN kita memang APBN defisit. Memang didesain defisit. Sehingga kalau pertanyaannya kenapa defisit, ya memang APBN kita defisit," katanya.

Mandatory Invoicing dan Transfer Pricing Jadi Kunci

Untuk memperbaiki kualitas penerimaan negara, Misbakhun menyoroti dua instrumen utama yang tengak didorong Presiden. Pertama, sistem mandatory invoicing yang merupakan mekanisme digitalisasi faktur dan transaksi perpajakan untuk meningkatkan transparansi pelaporan serta menekan kebocoran pajak. Kedua, penanganan praktik transfer pricing yang dinilai berpotensi menggerus basis pajak nasional.

"Upaya memperbaiki penerimaan pajak salah satunya yang disampaikan Bapak Presiden yaitu mandatory invoicing, kemudian transfer pricing harus bisa diatasi. Karena itu akan mempengaruhi penerimaan negara," ujar Misbakhun.

Transfer pricing sendiri merupakan isu lama dalam pengawasan perusahaan multinasional yang memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah. Sementara mandatory invoicing diharapkan mampu memotong celah manipulasi pelaporan omzet.

Pembahasan UUP2SK Ditargetkan Rampung Awal Juni

Di sisi lain, DPR memastikan pembahasan

Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks