Pencarian

Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Skizofrenia: Polisi Selidiki Motif dan Kondisi Kejiwaan Pelaku

Rabu, 03 Juni 2026 • 12:44:31 WIB
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Skizofrenia: Polisi Selidiki Motif dan Kondisi Kejiwaan Pelaku
Perawat klinik gigi di Tangerang dirawat intensif setelah ditusuk pasien berstatus rawat jalan skizofrenia.
Selidiki Motif dan Kondisi Kejiwaan Pelaku LEAD: Seorang perawat berinisial VS di Kota Tangerang menjalani perawatan intensif di RSUD Tangerang setelah ditusuk pasiennya sendiri di sebuah klinik gigi, Sabtu (30/5). Pelaku berinisial MA diketahui memiliki riwayat skizofrenia dan masih menjalani rawat jalan. Polisi tetap melakukan pemeriksaan medis resmi untuk memastikan kondisi kejiwaannya. ISI:

TANGERANG — Insiden berdarah itu terjadi di sebuah klinik gigi di Jalan Raya Regency, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Peristiwa bermula saat MA datang untuk pembersihan karang gigi. Usai prosedur medis rampung, ia meminta izin menggunakan toilet klinik.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, aksi penusukan terjadi saat MA keluar dari kamar mandi. Pelaku memanggil korban dengan alasan ingin bicara, lalu menarik pisau dari dalam tas dan menyerang VS secara membabi buta.

Serangan itu mengakibatkan luka tusuk parah di tangan, punggung, hingga perut korban. VS langsung dilarikan ke RSUD Tangerang untuk pertolongan medis darurat. Pelaku berhasil diamankan polisi di tempat kejadian.

Riwayat Skizofrenia dan Status Rawat Jalan Pelaku

Hasil investigasi awal dan keterangan keluarga menunjukkan MA memiliki riwayat skizofrenia. Ia masih dalam proses rawat jalan. Meski demikian, polisi tidak menghentikan penyelidikan terkait kondisi kejiwaan pelaku.

Kompol Rabiin menyatakan pada Selasa (2/6) bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis resmi untuk memastikan kondisi mental MA secara akurat. Penyidik juga mendalami motif di balik aksi penusukan sembari menunggu kondisi korban stabil untuk dimintai keterangan.

Pakar Soroti Kelalaian Pengawasan Pasien Gangguan Jiwa Berat

Kasus ini menarik perhatian pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penderita skizofrenia yang masih bisa bepergian sendirian tanpa pendampingan.

Reza merujuk pada Pasal 491 ayat 1 KUHP lama yang mengatur kewajiban menjaga orang dengan gangguan jiwa yang berbahaya. Aturan itu memberikan sanksi pidana denda bagi siapa saja yang lalai mengawasi orang gila yang berbahaya dan membiarkannya berkeliaran tanpa penjagaan semestinya.

Regulasi tersebut kabarnya tidak lagi ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Reza mempertanyakan mengapa pasien rawat jalan bisa bepergian sendiri tanpa pengawasan. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya unsur malpraktik atau kelalaian dalam proses perawatan pelaku.

Skizofrenia dan Pertanggungjawaban Pidana

Menurut Reza, skizofrenia adalah kondisi berat yang membuat pengidapnya kehilangan kontak dengan realitas. Penderita umumnya tidak memiliki kompetensi kognitif untuk memahami sifat melawan hukum dari tindakan mereka.

Hal ini sering menjadi dasar hukum untuk memberlakukan penghapusan pidana bagi pelaku dengan kondisi tersebut. Meskipun KUHP baru melihat kondisi kejiwaan sebagai gradasi, skizofrenia tetap dikategorikan sebagai gangguan serius yang bisa menghilangkan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya.

Bisakah Pelaku Penusukan Dibebaskan dari Tuntutan Pidana?

Ya, sangat mungkin. Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang yang terbukti menderita skizofrenia berat dan tidak menyadari konsekuensi perbuatannya dapat dianggap tidak mampu bertanggung jawab secara pidana. Namun, keputusan akhir tetap menunggu hasil pemeriksaan medis resmi dari kepolisian dan pengadilan.

Apa Langkah Selanjutnya dari Pihak Kepolisian?

Penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta baru, termasuk melakukan pemeriksaan medis resmi terhadap MA. Polisi juga menunggu kondisi korban stabil untuk dimintai keterangan. Dugaan kelalaian dalam pengawasan pasien rawat jalan turut didalami sebagai pemicu insiden ini.

Bagikan
Sumber: babelinsight.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks