BANTEN — Budi Santoso menjelaskan, ketiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditekennya mengatur secara spesifik masing-masing komoditas. "Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferro alloy sendiri, batu bara sendiri," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026, eksportir hanya perlu melaporkan transaksi melalui sistem DSI. Proses bisnis ekspor tetap dijalankan oleh perusahaan masing-masing. "Pelaporannya semua by system, jadi semua sudah online, enggak ada masalah," kata Budi.
Pemerintah akan mengevaluasi mekanisme ini setiap tiga bulan. Setelah 1 Januari 2027, PT DSI akan membeli langsung ketiga komoditas dari produsen lokal dan menjualnya ke pembeli luar negeri.
Budi menegaskan, aturan domestic market obligation (DMO) tidak berubah. "Aturan-aturan lain misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi sebenarnya cuma pindah dari swasta ke BUMN ekspor PT DSI," tandasnya.
Gapki: Hanya Tambah Dokumen, Tak Ganggu Eksportir
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, mengakui belum ada perubahan signifikan dalam mekanisme ekspor CPO. "Kalau masa transisi semuanya dilakukan seperti biasa oleh perusahaan hanya lapor ke DSI, seharusnya ini tidak mengganggu, hanya penambahan dokumen laporan," ucapnya, Selasa (2/6/2026).
Eddy menambahkan, kunci kelancaran transisi adalah transparansi teknis pelaksanaan sebelum DSI mengambil alih penuh. "Kalau nanti sebelum pelaksanaan full oleh DSI semuanya sudah clear petunjuk pelaksanaannya, seharusnya buyer tidak khawatir," jelasnya.
Skema Ekspor Tunggal Lewat BUMN
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengonsolidasikan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN. Dengan adanya DSI sebagai single exporter, pemerintah berharap nilai tambah dan posisi tawar Indonesia di pasar global meningkat.
Masa transisi yang panjang—1 Juni hingga 31 Desember 2026—diharapkan memberi waktu bagi eksportir dan pembeli di luar negeri untuk beradaptasi dengan sistem baru. Setelah 1 Januari 2027, seluruh proses ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy akan sepenuhnya dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.