BANTEN — Menjadi calon pengantin (catin) bukan cuma soal menyiapkan undangan dan perlengkapan rumah tangga. Di Kota Tebing Tinggi, ada satu langkah penting yang kini didorong pemerintah: memastikan kondisi kesehatan fisik dan gizi kedua calon mempelai benar-benar siap, demi mencegah lahirnya generasi stunting.
Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan bahwa Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan bagi Calon Pengantin (SP3 Catin) adalah kunci awal. Program ini bukan sekadar formalitas, melainkan wadah edukasi agar catin memahami pentingnya menunda kehamilan hingga usia minimal 21 tahun dan mengatur jarak kehamilan.
Apa Itu SP3 Catin dan Mengapa Penting?
SP3 Catin adalah layanan kesehatan terpadu yang wajib diikuti sebelum pernikahan. Tujuannya sederhana tapi krusial: mendeteksi penyakit sejak dini, memperbaiki status gizi, dan memberi pemahaman tentang perawatan kehamilan yang sehat.
Dengan begitu, bayi yang dilahirkan nanti diharapkan lahir normal dan tumbuh optimal. Pemerintah Kota Tebing Tinggi sudah memiliki payung hukum kuat untuk program ini, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2019.
Perkembangan Terbaru: Tes Urine untuk Catin Sepanjang 2026
Sejak Januari hingga awal Agustus 2026, Dinas Kesehatan, Dinas PPKB, dan BNNK Tebing Tinggi bersinergi menjalankan program ini. Hasilnya cukup signifikan: dari total 1.349 calon pengantin, sebanyak 1.025 orang telah menjalani tes urine.
Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP DR. Rohim M. Gultom, mengungkapkan bahwa dari tes tersebut, 30 orang terindikasi positif. "Sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut melalui asesmen dan pelayanan rehabilitasi sesuai kebutuhan," ujarnya. Ini membuktikan deteksi dini benar-benar menyelamatkan generasi mendatang.
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan Catin
Bagi kamu yang berdomisili di Tebing Tinggi, persyaratannya cukup mudah. Siapkan surat pengantar dari kantor lurah, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 2×3.
Bagaimana jika kamu catin dari luar daerah tapi akan menikah di Tebing Tinggi? Dokumen yang diminta adalah surat pengantar dari KUA lokasi pernikahan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto 2×3. Khusus catin non-muslim yang sudah melangsungkan pernikahan dan akan mencatatkannya, syaratnya diganti dengan surat pengantar dari Disdukcapil.
Edukasi dan Sosialisasi untuk Generasi Muda
Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, menyebut pihaknya gencar menyosialisasikan program ini lewat media sosial dan radio. Konten-konten visual dan interaktif dipilih agar mudah dicerna generasi muda.
“Kominfo juga mengedepankan literasi digital dengan mengajak masyarakat memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini,” pungkas Ghazali. Dengan komunikasi yang terarah, setiap catin diharapkan paham bahwa kesehatan sebelum menikah adalah investasi jangka panjang untuk keluarga berkualitas.
Program SP3 Catin ini menjadi pengingat bahwa pencegahan stunting tidak bisa dimulai saat hamil, melainkan jauh sebelumnya. Jika kamu atau kerabat sedang mempersiapkan pernikahan di Tebing Tinggi, pastikan untuk memanfaatkan layanan kesehatan ini.