Pencarian

Realisasi Retribusi PBG Kabupaten Serang Tembus 73,74 Persen, DPUPR Optimistis Lampaui Target Rp21,6 Miliar

Rabu, 08 Juli 2026 • 16:23:01 WIB
Realisasi Retribusi PBG Kabupaten Serang Tembus 73,74 Persen, DPUPR Optimistis Lampaui Target Rp21,6 Miliar
DPUPR Kabupaten Serang capai 73,74 persen target retribusi PBG hingga pertengahan 2026.

SERANG — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melaporkan penerimaan dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terus menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan tahun anggaran 2026, dana yang masuk sudah mencapai Rp15,93 miliar dari target total Rp21,6 miliar.

Angka itu setara dengan 73,74 persen dari target tahunan. Kepala Seksi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan, menyebut capaian ini sudah melampaui batas minimal yang disepakati dengan legislatif.

“Realisasi kita sudah mencapai 73,74 persen, sehingga melampaui target minimal triwulan II yang ditetapkan Komisi III DPRD dan Bapenda. Nilainya sudah mencapai Rp15,93 miliar,” kata Dadan, Rabu, 8 Juli 2026.

Kekhawatiran dari Kebijakan Lahan Baku Sawah

Meski optimistis, DPUPR mulai mewaspadai potensi penurunan investasi di sektor properti industri. Dadan mengungkapkan, sekitar 1.300 hektare lahan di kawasan Industri Modern Cikande masuk dalam kategori Lahan Baku Sawah (LBS).

“Tahun depan kami cukup khawatir karena ada kebijakan Lahan Baku Sawah. Sekitar 1.300 hektare di kawasan Industri Modern Cikande masuk kategori LBS. Kami terus mencari solusi agar kondisi ini tidak berdampak terhadap penerimaan retribusi PBG,” ujarnya.

Sektor industri selama ini menjadi kontributor utama retribusi PBG di Kabupaten Serang. Perubahan status lahan tersebut berpotensi menekan angka investasi baru yang masuk ke kawasan tersebut.

Mencari Sumber Penerimaan Baru

Untuk mengantisipasi dampak kebijakan LBS, DPUPR terus menginventarisasi potensi sumber penerimaan baru. Salah satu yang tengah didorong adalah retribusi dari pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“SPPG juga wajib memiliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), begitu pula pembangunan gedung pemerintah. Informasinya, pengurusannya akan dilakukan secara kolektif,” jelas Dadan.

Langkah ini diharapkan bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah dari sektor jasa konstruksi, terutama dari proyek-proyek milik pemerintah yang sebelumnya mungkin belum tertib administrasi.

Target Tercapai Sebelum Pemeliharaan Sistem

Dadan menargetkan capaian 100 persen bisa diraih sebelum akhir tahun anggaran. Alasan teknis menjadi pertimbangan utama. Menjelang akhir tahun, biasanya ada pemeliharaan sistem dari pemerintah pusat, baik pada sistem OSS maupun server.

“Mudah-mudahan target bisa tercapai sebelum akhir tahun. Biasanya menjelang akhir tahun ada pemeliharaan sistem dari pemerintah pusat, baik pada OSS maupun server. Karena itu kami berupaya agar target sudah tercapai sebelum proses tersebut berlangsung,” katanya.

DPUPR juga menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar kepatuhan terhadap kewajiban PBG semakin meningkat. Evaluasi terhadap kendala di lapangan akan dilakukan pada akhir tahun sebagai bahan perbaikan ke depan.

“Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap berbagai kendala yang memengaruhi capaian retribusi agar target tetap bisa tercapai,” pungkas Dadan.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks