BANTEN — Wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk memberantas korupsi yang mengemuka dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pekan ini masih menunggu tindak lanjut teknis. Habiburokhman menggarisbawahi bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berjalan selama ini secara kelembagaan telah memenuhi unsur ad hoc.
"Soal pemberantasan korupsi tadi juga disinggung. Beliau menyampaikan pengadilan ad hoc untuk korupsi. Sebenarnya kalau pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc, Pengadilan Tipikor itu sudah ad hoc ya," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2026).
Fokus pada Rancangan, Bukan Jangka Waktu Pengusutan
Saat disinggung kemungkinan pengusutan perkara korupsi hingga tiga dekade ke belakang, politikus itu memilih bungkam. Ia menegaskan Komisi III DPR tidak akan berspekulasi sebelum menerima dokumen resmi dari eksekutif.
"Ya kita menunggu saja akan seperti apa ya usulan konkretnya nanti," katanya.
Sikap wait and see ini menunjukkan DPR membuka ruang dialog dengan pemerintah, namun tetap menunggu inisiatif formal. Langkah tersebut dinilai penting agar pembahasan tidak berjalan tanpa kepastian hukum dan lingkup kewenangan yang jelas.
Pidato Capaian Satu Tahun dan Target Swasembada
Di luar isu pemberantasan korupsi, Habiburokhman menilai pidato Presiden Prabowo kali ini sarat dengan laporan kinerja. Ia menyebut penyampaian tersebut merefleksikan progres pembangunan selama satu tahun terakhir pemerintahan berjalan.
"Pidato Presiden bagus tadi disampaikan oleh Pak Prabowo ya, tentang capaian-capaian pemerintah dalam satu tahun terakhir ya," ucap Habiburokhman.
Legislator tersebut turut menyinggung komitmen pemerintah pada target kemandirian pangan. Menurutnya, arahan presiden mengenai swasembada bahan pokok menjadi salah satu prioritas yang dinilai maksimal.
"Ada delapan apa namanya, swasembada bahan pokok dan lain sebagainya itu maksimal," tegasnya.
Arti Wacana Pengadilan Ad Hoc bagi Pemberantasan Korupsi
Wacana yang dilontarkan Presiden Prabowo menghidupkan kembali diskursus tentang efektivitas peradilan korupsi di Indonesia. Selama ini, Pengadilan Tipikor memang dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 dan bersifat ad hoc, dengan hakim karier dan hakim ad hoc yang ditunjuk khusus.
Namun, pembahasan mengenai pembentukan pengadilan ad hoc baru mengindikasikan adanya kebutuhan akan mekanisme yang lebih spesifik untuk menangani kasus-kasus besar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian lebih lanjut dari Kementerian Hukum ataupun Sekretariat Negara mengenai batasan perkara dan struktur lembaga yang diusulkan.
Komisi III DPR memastikan akan menguji setiap rancangan yang masuk, terutama dari sisi kepastian hukum dan kesesuaian dengan sistem peradilan pidana yang berlaku. Pembahasan mendalam baru akan dimulai setelah pemerintah resmi menyampaikan draf kepada parlemen.