Pencarian

Polresta Tangerang Ringkus 3 Debt Collector Palsu di Cikupa, Santri Asal Pandeglang Jadi Korban Pemerasan Rp 500 Ribu

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 16:38:31 WIB
Polresta Tangerang Ringkus 3 Debt Collector Palsu di Cikupa, Santri Asal Pandeglang Jadi Korban Pemerasan Rp 500 Ribu
Tiga tersangka debt collector palsu diamankan polisi di Polresta Tangerang terkait pemerasan terhadap seorang santri di Cikupa.

TANGERANG — Perjalanan seorang santri asal Pandeglang menuju Cikupa untuk berziarah ke rumah kerabat berakhir dengan pengalaman traumatis. Laju kendaraannya dihentikan enam orang yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector mata elang di Jalan Raya Serang KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Korban yang datang dengan tiga sepeda motor itu kemudian dibawa ke sebuah pos operasional. Di tempat tersebut, tuduhan dilontarkan bahwa sepeda motor yang dikendarainya merupakan kendaraan hasil curian.

Modus Intimidasi dan Negosiasi Uang Damai

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kopol Septa Badoyo mengungkapkan, tuduhan yang dialamatkan kepada korban disertai intimidasi. Korban yang tak mampu membuktikan tuduhan tersebut akhirnya diminta menyerahkan uang Rp 2,5 juta.

“Korban kemudian digiring ke pos operasional mereka. Di tempat tersebut, korban dituduh menggunakan sepeda motor hasil curian dan mendapat berbagai intimidasi,” ujar Septa, Jumat, 21 Agustus 2026.

Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, terjadi negosiasi. Nilai yang diminta akhirnya turun menjadi Rp 500 ribu. Uang tersebut tidak dibayarkan sekaligus, melainkan melalui dua kali transfer menggunakan dompet elektronik, masing-masing Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu.

Tiga Tersangka Ditangkap, Tiga Masih Diburu

Setelah lepas dari rombongan tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Tangerang. Penyelidikan yang dilakukan polisi berujung pada penangkapan tiga orang di wilayah Panongan dan Cikupa. Mereka adalah TB, 24 tahun, YA, 21 tahun, dan AF, 22 tahun.

Polisi menyatakan telah mengantongi identitas tiga orang lain yang diduga terlibat. Hingga saat ini, pengejaran terhadap mereka masih terus dilakukan.

Jerat Pasal Pemerasan dan Langkah Antisipasi

Kasus ini kembali menyoroti praktik mata elang yang kerap menghentikan pengendara di jalan dengan dalih penagihan kendaraan. Dalam kasus di Cikupa ini, polisi menyebut tindakan tersebut telah berkembang menjadi dugaan pemerasan.

Para tersangka dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Menanggapi kejadian ini, Polresta Tangerang menyatakan akan mengaktifkan kembali tim kring serse untuk mengantisipasi aksi para mata elang yang meresahkan pengguna jalan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan jalan raya tidak berubah menjadi ruang bagi siapa pun untuk menghentikan, mengintimidasi, atau memaksa pengendara membayar sejumlah uang tanpa dasar hukum yang jelas.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jejakkata.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks