Pencarian

Komisi III DPR Usulkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Pertambangan

Senin, 31 Agustus 2026 • 11:20:01 WIB
Komisi III DPR Usulkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Pertambangan
Komisi III DPR menggelar rapat pembahasan RUU Perampasan Aset yang mencakup 13 jenis tindak pidana di kompleks parlemen, Jakarta.

13 Tindak Pidana yang Tercakup

BANTEN — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan daftar ini disusun setelah para ahli dan perbandingan hukum di berbagai negara menyarankan perlunya pembatasan jenis tindak pidana. Tujuannya agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan. Adapun 13 tindak pidana itu adalah:

  • Korupsi
  • Narkotika dan psikotropika
  • Terorisme
  • Penyelundupan manusia
  • Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • Kehutanan
  • Lingkungan hidup
  • Perpajakan
  • Perbankan
  • Perasuransian
  • Pertambangan
  • Kelautan dan perikanan
  • Perdagangan orang

Habiburokhman menambahkan, para ahli hukum berpendapat bahwa tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset harus memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau berdampak besar pada publik secara ekonomi. Karena itu, kejahatan seperti korupsi dan pertambangan masuk dalam daftar, karena seringkali merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Belajar dari Praktik Negara Lain

Untuk memastikan aturan ini efektif, Komisi III DPR membandingkan praktik di beberapa negara yang sudah lebih dulu menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana. Selandia Baru, misalnya, menerapkan mekanisme ini untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun dan denda di atas NZ$30.000. Singapura membatasi pada kasus narkotika dan kejahatan serius.

Italia aturannya lebih terperinci, mencakup korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi lainnya. Amerika Serikat melalui Civil Forfeiture (18 US Code § 981-982) menerapkan untuk narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi. Sementara Australia dan Inggris memberlakukan untuk kejahatan besar yang ditangani pengadilan tinggi. Thailand bahkan punya daftar tindak pidana yang luas, termasuk narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.

Pertimbangan dan Harapan ke Depan

Habiburokhman menegaskan penyusunan RUU ini tetap mempertimbangkan efektivitas, proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan. Komisi III juga membuka ruang bagi masukan dari masyarakat dan para ahli agar rancangan undang-undang ini partisipatif dan menyeluruh.

Dengan aturan ini, diharapkan negara dapat lebih mudah merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang sering memakan waktu lama. Bagi para pelaku, ini juga sinyal bahwa menyembunyikan aset di bawah nama lain bukan lagi celah yang aman.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks