BANTEN — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset berpotensi menjadi senjata politik jika tidak dirancang dengan cermat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka mengingatkan bahaya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pembahasan aturan yang tengah berjalan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pengalaman pribadinya saat berada di luar pemerintahan menjadi dasar kekhawatiran tersebut. Ia menilai hukum yang bisa digunakan secara sewenang-wenang oleh penguasa akan menjadi mimpi buruk bagi pihak yang berseberangan.
Pengalaman Pahit di Luar Kekuasaan
Habiburokhman tidak menampik bahwa dirinya sempat merasakan posisi sebagai oposisi sebelum bergabung dengan barisan pendukung pemerintah. Momen itu, menurutnya, memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana rasa sakit ketika hukum digunakan sebagai alat politik.
"Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di pemerintahan atau pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik alat kekuasaan," ujarnya dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar.
Menurut dia, aturan yang lahir dari proses legislasi saat ini harus mampu bertahan dari gejolak politik di masa depan. Ia menegaskan bahwa undang-undang yang baik adalah yang tidak menjadi boomerang bagi para pembuatnya sendiri.
Draf Lama yang Lebih Ekstrem Jadi Perhatian
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Habiburokhman mengaku telah meninjau sejumlah draf RUU Perampasan Aset yang sempat beredar di publik. Beberapa versi lama dinilainya memiliki klausul yang lebih ekstrem dan berbahaya jika diimplementasikan.
"Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya. Itulah yang selalu kami pikirkan, saya, Pak Sahroni," katanya menambahkan.
Ia menekankan bahwa kewenangan negara untuk merampas aset harus dibatasi secara ketat. Tanpa batasan yang jelas, instrumen hukum ini justru berpotensi menjadi alat untuk menekan atau menghabisi lawan politik.
Pesan Moral untuk Perumus Kebijakan
Pernyataan Habiburokhman ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan agar produk hukum yang dihasilkan tidak disalahgunakan oleh penguasa di masa mendatang.
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, desain aturan yang longgar justru bisa kontraproduktif dan mengancam prinsip keadilan itu sendiri.
Pembahasan yang melibatkan para pakar ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan yang lebih matang. Publik menunggu kepastian apakah RUU ini akan benar-benar menyasar koruptor atau justru menjadi momok baru bagi demokrasi Indonesia.