SERANG — Ratusan warga di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, akhirnya memegang dokumen resmi kepemilikan tanah mereka. Sertifikat itu diserahkan langsung dalam kegiatan sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang dirangkai dengan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kegiatan ini dihadiri organisasi kemasyarakatan, pimpinan pesantren dan madrasah, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memastikan program berjalan tepat sasaran di lapangan.
Anggota DPR RI Jazuli Juwaini yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah memiliki efek berantai terhadap kesejahteraan. Menurutnya, masyarakat yang memegang sertifikat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga bisa memanfaatkan asetnya untuk hal produktif.
"Dengan kepastian hak atas tanah, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus dapat mendorong aktivitas ekonomi menjadi semakin produktif," ujar Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Jazuli di sela-sela penyerahan sertifikat di Kramatwatu. Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan program PTSL dan gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dijalankan Kementerian ATR/BPN di wilayah Banten.
Fokus lain yang tak kalah penting dalam kegiatan ini adalah sertifikasi tanah wakaf. Jazuli yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar menilai langkah ini krusial untuk menjaga aset umat.
"Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga aset umat agar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," jelasnya.
Dengan status legal yang jelas, tanah wakaf yang dikelola pesantren atau madrasah bisa dikembangkan lebih optimal tanpa dibayangi sengketa. Hal ini dinilai sejalan dengan upaya memperkuat kemandirian ekonomi lembaga pendidikan keagamaan.
Jazuli menambahkan, keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antarlembaga. Ia berharap kolaborasi antara DPR RI dan Kementerian ATR/BPN terus diperkuat agar pelaksanaan PTSL di Provinsi Banten berjalan optimal.
"Semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya," kata Jazuli menegaskan target ke depan.
Program PTSL sendiri merupakan agenda nasional yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah secara massal dan gratis. Di Banten, program ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong aktivitas ekonomi warga, terutama di daerah penyangga ibu kota yang lahan tanahnya terus berkembang nilainya.