TANGERANG SELATAN — Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap aksi penipuan yang menyasar seorang lanjut usia dengan modus menyamar sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua tersangka berinisial A (38) dan EJ (45) ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (4/8), hanya berselang beberapa jam setelah peristiwa dilaporkan korban.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan korban berinisial ITS (70) kehilangan uang, tas, telepon seluler, hingga satu unit mobil Toyota Fortuner. Total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.
Penipuan ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Serpong pada Senin (3/8). Saat itu, tersangka A mendatangi apartemen korban di kawasan Serpong dengan alasan akan berangkat ke kantor KPK untuk mengurus pencairan aset senilai Rp3 miliar yang ia klaim telah disita.
Alih-alih mengurus dokumen, A justru mengunci korban dari luar kamar mandi. Korban yang panik berteriak meminta tolong dan memukul pintu selama kurang lebih satu jam hingga akhirnya dibantu petugas keamanan apartemen.
"Pelaku kemudian terekam CCTV membawa kabur tas korban serta satu unit mobil Toyota Fortuner," kata Boy dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa.
Polisi mengungkap kedua tersangka memiliki peran berbeda. A berperan sebagai mantan tahanan KPK yang menjanjikan aset Rp3 miliar miliknya bisa dicairkan. Untuk meyakinkan korban, A menggandeng EJ yang berpura-pura menjadi pegawai lembaga antirasuah.
Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya awal pengurusan pencairan aset tersebut. Polisi juga mendalami penggunaan rompi menyerupai atribut KPK yang dipakai tersangka saat beraksi.
"Terkait atribut rompi mirip KPK yang digunakan pelaku, hasil interogasi mengungkap bahwa rompi tersebut sengaja dibuat melalui tukang jahit bordir di daerah Cianjur agar menyerupai seragam tahanan lembaga antirasuah," ungkap Boy.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, Unit Reskrim Polsek Serpong menelusuri keberadaan para tersangka hingga berhasil menangkap keduanya di Cianjur. Polisi juga menemukan mobil milik korban yang sebelumnya disembunyikan di sebuah apartemen di kawasan Karawaci, Tangerang.
Kedua tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.