Wamen PU Diana Belum Tersangka, MAKI Sebut Prabowo Bisa Mencopot Jika Terbukti di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Penulis: Aditya Nugraha  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:30:00 WIB
Wamen PU Diana Belum Tersangka, MAKI Sebut Prabowo Bisa Mencopot Jika Terbukti di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Presiden Prabowo Subianto memerlukan kepastian hukum atas nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti yang turut didalami dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Menurut Boyamin, kepastian itu menjadi dasar penting bagi Presiden untuk menentukan langkah terhadap pembantunya.

Boyamin menyampaikan bahwa kepastian hukum dibutuhkan agar kepala negara bisa mengambil keputusan, khususnya bila nantinya hasil pendalaman menunjukkan adanya keterlibatan Diana pada kasus tersebut.

"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin.

Hingga kini Diana belum berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan perannya masih didalami dalam penyelidikan perkara proyek rumah eks pejuang Timtim.

Boyamin meminta proses hukum tidak dibiarkan berlarut-larut. Dugaan keterlibatan Diana, menurut dia, harus ditelusuri sampai tuntas sehingga ada kejelasan apakah Wamen PU tersebut memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Kejagung Diminta Ambil Alih

Dalam kesempatan itu, Boyamin mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi jalannya perkara. Ia menegaskan bahwa upaya melindungi pihak tertentu justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.

Menurutnya, penanganan perkara akan lebih efektif bila dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya intervensi atau upaya memperlambat proses hukum bila perkara tetap ditangani di tingkat bawah.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Kasus yang menyeret nama Diana berkaitan dengan proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim dengan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN. Proyek itu dikerjakan pada 2022-2023.

Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut dalam kapasitasnya ketika menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Pada periode itu, Diana juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek.

Kasus mencuat setelah kondisi sejumlah rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timtim dipersoalkan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan sebagian di antaranya ambruk.

Pemeriksaan teknis berikutnya menemukan persoalan mulai dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton.

Komisi Kejaksaan sebelumnya ikut meminta perkara tersebut ditangani secara transparan dan profesional. Anggota Komjak Nurokhman menekankan kepentingan eks pejuang Timtim sebagai kelompok penerima manfaat proyek.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Kejati NTT menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).

Raka juga memastikan posisi Diana belum terlepas dari pendalaman penyelidik.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.

Reporter: Aditya Nugraha
Back to top