BANTEN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati dan mendukung penuh investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta proses hukum Polda Metro Jaya atas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur. Sikap tersebut disampaikan menyusul tahapan pemeriksaan yang terus berjalan terhadap insiden yang melibatkan dua kereta tersebut. KAI juga memastikan pegawai yang bertugas saat kejadian mendapat pendampingan hukum dari perusahaan.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menegaskan perusahaan sejak awal penanganan insiden bersikap kooperatif terhadap seluruh proses investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT maupun penyelidikan yang ditangani Polda Metro Jaya. Menurut Anne, kerja sama penuh diberikan agar setiap tahapan berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," ujar Anne dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Sikap KAI terhadap Proses Hukum
Dalam menghadapi proses hukum, KAI menegaskan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa. Perusahaan tidak menempuh langkah yang bisa dinilai mendahului hasil penyelidikan.
Anne memastikan pegawai yang menjalankan tugas saat kejadian kecelakaan memperoleh pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum. Pendampingan itu mencakup bantuan hukum dan dukungan lain yang dibutuhkan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Anne.
Ia menambahkan, pendampingan diberikan agar pegawai tidak menghadapi proses hukum sendirian. Meski demikian, KAI menyerahkan sepenuhnya penilaian dan kewenangan hukum kepada institusi berwenang.
"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," ucap Anne.
Tindak Lanjut Rekomendasi Keselamatan
Di sisi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan KNKT. Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan sistem operasional perkeretaapian.
Anne menyebut setiap rekomendasi keselamatan dipakai untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional di lapangan. Perbaikan dinilai harus berdampak langsung pada layanan penumpang.
"Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional," kata Anne.
Langkah KAI ke Depan
Ke depan, KAI akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait. Perusahaan juga berkomitmen mendukung proses hukum yang berlangsung, memberikan pendampingan kepada pegawai sesuai ketentuan perusahaan, serta menjalankan tindak lanjut rekomendasi KNKT untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api.
Insiden di Bekasi Timur melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan penumpang angkutan massal yang setiap hari digunakan masyarakat Jabodetabek dan antarkota.