SERANG — Aktivitas penjualan minuman keras di sebuah ruko di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, berakhir dengan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Serang. Tindakan tegas itu diambil setelah pemilik toko berkali-kali membandel meski sudah diberi peringatan tertulis hingga tiga kali.
Penyegelan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) dan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Ciruas serta perangkat desa setempat. Camat Ciruas, Yuli Saputra, mengatakan langkah ini merupakan buntut dari razia yang dilakukan Satpol PP bersama Polsek Ciruas beberapa waktu sebelumnya.
Razia Sita 500 Liter Tuak, Pemilik Abaikan Surat Peringatan
Dalam razia pertama, petugas menyita sekitar 500 liter tuak dari ruko tersebut. Tak berhenti di situ, pemilik toko tetap membuka usahanya secara diam-diam meski sudah mendapat surat peringatan pertama hingga ketiga.
“Ini semua berawal dari aduan warga Kaserangan. Setelah itu Satpol PP Kabupaten Serang melakukan monitoring dan evaluasi di lokasi dan ditemukan sampai tiga kali transaksi minuman keras di lokasi tersebut. Sehingga yang keempat yang kemarin yang terakhir dilakukan penutupan dengan penyegelan ruko-nya,” kata Yuli.
Dua Ruko Lain di Lokasi Sama Masih dalam Pengawasan
Selain satu ruko yang disegel, Satpol PP juga mengawasi dua ruko lain di lokasi yang sama yang diduga menjual miras. Kedua tempat itu sudah mendapat surat peringatan kedua. Salah satunya berkedok rumah makan, namun menjual tuak di samping aktivitas utamanya.
“SOP nya sampai surat peringatan 3, baru kita tutup. Ruko yang satu memang jelas-jelas menjual miras, namun ruko yang ke dua kedoknya rumah makan, namun disamping aktifitas itu dia menjual miras,” ujarnya.
Warga Laporkan Aktivitas yang Sudah Berlangsung Dua Tahun
Berdasarkan laporan warga, praktik penjualan miras di ruko tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Tempat itu beberapa kali dirazia dan ditutup petugas, namun pemilik selalu membuka kembali tokonya secara sembunyi-sembunyi.
Karena semakin meresahkan—terutama banyaknya generasi muda yang membeli tuak di sana—warga kembali melaporkan aktivitas itu. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan razia dan penyegelan.
Yuli menegaskan, jika pemilik tetap membandel, sanksi pidana bisa dijatuhkan. “Kalau masih membandel tanahnya ada di Pidana. Kalau kita sebatas menyetop izin dan melakukan penyegelan,” pungkasnya.