PANDEGLANG — Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi memberikan status hukum baru bagi kesenian Rampak Bedug. DJKI mencatat kesenian ini sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) jenis Ekspresi Budaya Tradisional Kabupaten Pandeglang, tertuang dalam surat bernomor EBT362026000551 tertanggal 27 Mei 2026.
Apa Arti Sertifikat KIK untuk Warga Pandeglang?
Sertifikat itu diserahkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Eli Susiyanti, kepada Bupati Pandeglang, Rd. Dewi Setiani, pada Jumat malam (29/5/2026). Acara seremonial berlangsung di Alun-Alun Pandeglang, bertepatan dengan pembukaan Gebrag Ngadu Bedug 2026 yang merupakan rangkaian Karisma Event Nusantara (KEN).
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP & Ekraf) Disparbud Pandeglang, Mia Maulani Rizki, menjelaskan pengusulan ini bukan sekadar formalitas. “Inilah salah satu upaya pemerintah daerah untuk menegaskan bahwa kesenian Rampak Bedug yang terus berkembang di masyarakat Provinsi Banten, merupakan kesenian tradisional khas Kabupaten Pandeglang,” tegas Mia.
Proses pencatatan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Tujuannya mencakup perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain.
Rampak Bedug: Dari Tabuhan Sahur hingga Tarian Silat
Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Budi Suherdiman Januardi, memaparkan sejarah panjang kesenian ini. Rampak Bedug merupakan kesenian turun-temurun yang lahir di Kabupaten Pandeglang, sebelum menyebar ke daerah lain di Banten.
Awalnya, kata Budi, Rampak Bedug hanya berupa tabuhan bedug biasa yang dimainkan para pemuda sepulang salat tarawih. Seiring waktu, tabuhan itu berkembang dengan gerakan tarian atraktif yang diadaptasi dari gerakan silat.
“Sertifikat KIK Kesenian Rampak Bedug dari Kementerian Hukum ini, bukan milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang melainkan milik seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang,” ujar Budi.
Warisan Budaya Tak Benda dan Rencana Perlindungan Lanjutan
Sebelum mendapatkan sertifikat KIK, Rampak Bedug telah lebih dulu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan pada 2015. Kini, Disparbud Pandeglang tidak hanya berhenti di satu kesenian.
Budi mengungkapkan masih banyak karya intelektual komunal lain yang belum tercatat. “Kami sedang mendata dan mengumpulkan berbagai dokumennya. Semoga semakin banyak karya-karya masyarakat secara komunal yang bisa kami lindungi,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengusulkan Gebrag Ngadu Beduk—acara yang berlangsung 29 hingga 31 Mei 2026 di Alun-Alun Pandeglang—sebagai Warisan Budaya Tak Benda ke Kementerian Kebudayaan. Langkah ini memperkuat posisi Pandeglang sebagai pusat kesenian Rampak Beduk di Provinsi Banten.