Pencarian

Kejagung Buka Peluang Pasal TPPU untuk Bongkar Aliran Dana Korupsi MBG, Kerugian Negara Jadi Target

Senin, 15 Juni 2026 • 13:16:31 WIB
Kejagung Buka Peluang Pasal TPPU untuk Bongkar Aliran Dana Korupsi MBG, Kerugian Negara Jadi Target
Kejagung membuka peluang penggunaan pasal TPPU untuk mengusut aliran dana korupsi program MBG.

BANTEN — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memastikan pihaknya akan menggunakan pasal TPPU jika alat bukti yang cukup ditemukan dalam penyidikan. "Pasti, kalau ada alat bukti, kita kejar," ujarnya di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pendekatan ini berbeda dari penanganan perkara korupsi pada umumnya. "Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen, yakni TPPU, terhadap pihak yang terkait dan menerima aliran dana," katanya.

Lima Tersangka dan Modus Penggelembungan Anggaran

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).

Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkapkan modus awal perkara ini. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Yayasan-yayasan itu disebut tidak memenuhi syarat, tetapi tetap mendapat kesempatan mengelola dana negara.

Motor Listrik hingga Televisi 75 Inci Diduga Mark Up

Penyidik menemukan praktik penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang. Barang yang diduga mengalami mark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang didalami.

Dengan diterapkannya pasal TPPU, Kejagung tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban pidana para tersangka, tetapi juga berupaya menyita aset yang berasal dari aliran dana korupsi. Langkah ini dinilai krusial untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi dalam program yang menyasar gizi anak sekolah tersebut.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks