TANGERANG SELATAN — Warga di sekitar aliran Kali Jaletreng menjadi pihak yang paling merasakan dampak kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu. Air sungai berubah putih pekat, bau menyengat seperti bahan bakar minyak tercium hingga pemukiman, dan ribuan ikan mati mengapung dalam hitungan jam. Pencemaran meluas hingga ke aliran Sungai Cisadane yang melintasi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Mengapa KLH Menggugat Rp27 Miliar?
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa gugatan perdata ini merupakan respons atas pencemaran yang terbukti dari hasil uji sampel laboratorium Febrida. "Tekno BSD kemarin kita gugat sekitar Rp 27 miliar," katanya di Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/6/2026).
Hasil laboratorium menunjukkan tingkat pencemaran signifikan di aliran Sungai Cisadane. KLH tidak hanya menggugat satu pihak, melainkan enam perusahaan yang kegiatan usahanya terindikasi melakukan pencemaran lingkungan hidup. "Enam lokasi sebagian besar si Tangerang ini," tegas Rizal yang berlatar belakang perwira tinggi kepolisian.
Pencemaran Berawal dari Kebakaran Subuh Hari
Kebakaran terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 04.25 WIB di gudang yang disewa PT Biotek Saranatama. Gudang tersebut menyimpan 20 ton pestisida berbentuk padat dan cair. Saat proses pemadaman, air yang menyemprot bahan kimia mengalir ke Kali Jaletreng, mengubah warna permukaan sungai menjadi putih dan menyebarkan aroma menyengat.
Menteri Lingkungan Hidup kala itu, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung lokasi kejadian dan aliran Kali Jaletreng pada Jumat, 13 Februari 2026. Saat ditanya soal instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kawasan pergudangan, ia memberikan pernyataan mengejutkan. "Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat ipalnya," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Bagaimana Respons Pengelola Taman Tekno BSD?
Manajemen Sinarmas Land selaku pengelola Taman Tekno BSD buka suara. Fajar Al Jufri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri Tangsel. "Betul ada panggilan dari pihak Kejari Tangsel untuk memberikan keterangan," katanya singkat.
Menurut Jufri, perwakilan PT BSD telah memenuhi panggilan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa kehadiran itu merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap proses hukum yang berlaku. Sementara itu, KLH menyatakan unsur pidana akan ditangani oleh Kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya.
Apa Langkah Hukum Selanjutnya?
Proses gugatan perdata KLH terhadap Taman Tekno BSD kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Nilai tuntutan Rp27 miliar mencakup biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran yang merusak ekosistem sungai dan merugikan warga sekitar. KLH menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan hukum tetap.