BANTEN — Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Dalam rupiah, HPE emas periode ini setara dengan sekitar Rp2,35 miliar per kilogram, sedikit lebih tinggi dari posisi awal Agustus yang sebesar US$ 130.921,50 per kilogram atau sekitar Rp2,34 miliar per kilogram.
Peralihan Likuiditas Investor Menjadi Pemicu Utama
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penguatan harga emas dunia merupakan dampak dari kebijakan moneter global. Penurunan suku bunga acuan di berbagai negara membuat instrumen investasi seperti deposito kehilangan daya tariknya karena imbal hasil yang kurang optimal.
"Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset. Kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," ujar Tommy dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pasokan Terbatas dan Pelemahan Mata Uang Mengerek Harga
Selain permintaan yang meningkat, kenaikan HPE dan HR emas juga ditopang oleh terbatasnya pasokan logam mulia di pasar internasional. Faktor lain yang turut berkontribusi adalah pelemahan nilai tukar sejumlah mata uang utama dunia serta turunnya imbal hasil obligasi internasional.
Penetapan nilai ini dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Proses penetapan juga melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
HR Emas Ikut Menguat ke US$ 4.098 per Troy Ounce
Pada periode yang sama, harga referensi emas tercatat naik menjadi US$ 4.098,75 per troy ounce atau sekitar Rp73,10 juta per troy ounce. Angka ini meningkat dari posisi sebelumnya di level US$ 4.072,12 per troy ounce atau sekitar Rp72,63 juta per troy ounce.
Kenaikan HPE ini otomatis memengaruhi besaran bea keluar yang dikenakan pada produk pertambangan emas yang diekspor. Pelaku usaha di sektor pertambangan perlu mencermati perubahan ini karena berdampak langsung pada struktur biaya ekspor dan margin keuntungan.
Bagi investor, penguatan harga emas periode ini mempertegas posisi logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. Tren peralihan dana dari instrumen berbasis bunga ke emas diperkirakan masih akan berlanjut selama kebijakan pelonggaran moneter di negara maju masih berlangsung.