Pencarian

Utang Pinjol Warga RI Capai Rp 106,94 Triliun, TWP90 di 4,73%

Senin, 05 Oktober 2026 • 15:34:31 WIB
Utang Pinjol Warga RI Capai Rp 106,94 Triliun, TWP90 di 4,73%
Outstanding pembiayaan pinjaman daring masyarakat Indonesia mencapai Rp 106,94 triliun per Agustus 2026.

BANTEN — Outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) masyarakat Indonesia menembus Rp 106,94 triliun per Agustus 2026, tumbuh 22,07% year on year. Otoritas Jasa Keuangan mencatat risiko kredit macet agregat atau TWP90 industri ini berada di posisi 4,73%. Pertumbuhan dua digit itu berbarengan dengan sejumlah penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan angka tersebut dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin (5/10/2026). Posisi outstanding Agustus 2026 itu melanjutkan tren ekspansi industri penjaminan daring yang sudah berjalan sejak awal tahun.

"Pada industri penjaminan daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07% year on year dengan nominal sebesar Rp 106,94 triliun," ujar Agusman.

Risiko Kredit Macet Masih di Bawah Ambang Batas

Di sisi risiko, tingkat kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat 4,73%. Angka itu masih berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator untuk industri pendanaan berbasis teknologi informasi.

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,73%," tambah Agusman.

Bagi investor dan pelaku industri, kombinasi pertumbuhan pembiayaan 22,07% dengan TWP90 4,73% menunjukkan ekspansi tetap berjalan tanpa disertai lonjakan gagal bayar yang signifikan. Namun perhatian tetap perlu diberikan pada segmen peminjam berisiko tinggi, yang biasanya menjadi penyumbang utama kenaikan TWP90.

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Perlindungan Pemberi Dana

OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini menyasar penguatan mitigasi risiko serta pengetatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.

Tujuannya melindungi dana masyarakat yang dikelola penyelenggara LPBBTI. Regulasi anyar ini juga diproyeksikan memperkuat posisi pemberi dana ketika terjadi gagal bayar di sisi peminjam.

Selain itu, OJK menyusun RPADK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah sebagai tindak lanjut POJK nomor 39 tahun 2024 tentang Pegadaian.

"RPADK ini mengatur antara lain mengenai perizinan, ruang lingkup kegiatan lainnya yang menghasilkan fee-based income, kegiatan usaha lainnya, serta benda jaminan," beber Agusman.

7 Perusahaan Pembiayaan dan 10 Penyelenggara Pindar Belum Penuhi Modal Minimum

Dari sisi permodalan, OJK mencatat 7 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar. Ada pula 10 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Agusman memastikan perusahaan-perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana tindak lanjut kepada OJK. Rencana itu memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum.

"Pembiayaan dan penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," terangnya.

Bagi pelaku usaha di sektor pembiayaan dan pindar, tenggat pemenuhan modal ini menjadi agenda jangka pendek yang menentukan kelangsungan izin usaha. Sementara bagi konsumen, aturan permodalan yang lebih ketat berpotensi memperbaiki kualitas layanan dan perlindungan dana yang disimpan di platform pendanaan.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks