Dua Lokasi SIM Keliling di Tangerang Kota Buka Senin 25 Mei 2026, Biaya Perpanjangan Rp 75 Ribu dan Rp 80 Ribu

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Senin, 25 Mei 2026 | 08:16:01 WIB
Layanan SIM Keliling Tangerang Kota buka Senin 25 Mei 2026 di Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru.

TANGERANG — Dua lokasi SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota akan beroperasi pada Senin (25/5/2026) untuk melayani perpanjangan SIM A dan C. Layanan ini hadir di Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM di Tangerang Kota?

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, warga dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan surat keterangan sehat yang menjadi syarat wajib administrasi. Kedua tes ini bisa dilakukan di lokasi atau fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.

Syarat Perpanjangan SIM dan Dokumen yang Harus Dibawa

Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa KTP asli dan fotokopi, serta SIM asli yang masih berlaku. Masa berlaku SIM tidak boleh habis saat pengajuan perpanjangan.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling. Prosesnya akan diberlakukan seperti penerbitan SIM baru yang harus dilakukan di Satpas Polrestro Tangerang Kota.

Selain dokumen, pemohon juga harus menjalani tes psikologi dan melampirkan surat keterangan sehat. Kedua syarat ini menjadi bagian dari prosedur perpanjangan SIM yang berlaku secara nasional.

Layanan SIM Keliling Hanya untuk Perpanjangan, Bukan SIM Baru

Polrestro Tangerang Kota menegaskan bahwa SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku.

Warga disarankan datang lebih awal karena jam operasional hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Antrean biasanya mulai padat pada pukul 09.00, terutama di lokasi Plaza Shinta Mall Karawaci yang berada di pusat perbelanjaan.

Apa yang Terjadi Jika SIM Sudah Habis Masa Berlaku?

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa memperpanjang melalui SIM Keliling. Prosesnya akan dialihkan ke Satpas Polrestro Tangerang Kota dengan prosedur penerbitan SIM baru.

Penerbitan SIM baru memerlukan biaya yang berbeda dan proses yang lebih panjang, termasuk ujian teori dan praktik. Oleh karena itu, pemilik SIM disarankan memperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangerang Kota Senin 25 Mei 2026

  • Lokasi 1: Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 08.00 - 12.00 WIB.
  • Lokasi 2: Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Kedua lokasi ini berada di wilayah Kota Tangerang dan mudah diakses dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Warga diimbau membawa uang pas untuk biaya perpanjangan dan tes kesehatan.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: tangselpos.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top