TANGERANG — Rencana peningkatan kelas RSUD Benda dari rumah sakit tipe D menjadi tipe C membawa konsekuensi strategis bagi tata ruang Kota Tangerang. Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menyatakan bahwa pengembangan fasilitas kesehatan ini tidak bisa dilakukan secara instan lantaran terganjal ketersediaan lahan yang terbatas.
“Salah satu tantangannya adalah kebutuhan relokasi sekolah karena keterbatasan lahan. Tetapi nanti akan kita kaji terlebih dahulu seperti apa alternatif terbaiknya, tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ujar Rusdi Alam dalam keterangan resmi yang diterima di Tangerang, Sabtu.
Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa beberapa bangunan sekolah di sekitar RSUD Benda harus dipindahkan untuk memberi ruang bagi ekspansi rumah sakit. Proses relokasi sendiri memerlukan kajian mendalam, termasuk aspek sosial dan dampak terhadap proses belajar mengajar.
Selain dukungan anggaran untuk peralatan medis, DPRD Kota Tangerang juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengembangan rumah sakit. Anggota DPRD Kota Tangerang Syamsuri menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar pembangunan fisik bangunan, tetapi juga kualitas pelayanan, kelengkapan tenaga kesehatan, hingga keberadaan dokter spesialis.
“Hadirnya layanan BPJS Kesehatan di RSUD Benda merupakan bagian dari perjuangan dan komitmen DPRD dalam mengawal peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Syamsuri.
Saat ini, RSUD Benda telah melayani 6.409 pasien dengan total 61 tempat tidur perawatan sejak beroperasi 16 bulan lalu. Meski diresmikan setahun sebelumnya, rumah sakit ini baru beroperasi penuh sejak Desember 2024.
Direktur RSUD Benda Kota Tangerang dr. Suhendra mengungkapkan bahwa dari delapan poli rawat jalan yang ada, tujuh di antaranya sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketujuh layanan tersebut meliputi Poli Bedah, Penyakit Dalam, Anak, Kebidanan, Bedah Mulut, Konservasi Gigi, dan Poli Paru.
Namun, satu poli, yakni Bedah Mulut, belum dapat diakses melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Penyebabnya, saat proses kredensial berlangsung, dokter spesialis untuk layanan tersebut belum tersedia.
“Untuk bedah mulut memang belum bekerja sama dengan BPJS. Namun masyarakat tetap bisa mengakses layanan tersebut secara umum atau pribadi,” jelas Suhendra.
Peningkatan status dari tipe D ke tipe C bukan sekadar perubahan administratif. Rumah sakit tipe C wajib menyediakan empat spesialisasi dasar—penyakit dalam, bedah, anak, dan obstetri-ginekologi—serta fasilitas penunjang medis yang lebih lengkap. Dengan naik kelas, RSUD Benda diharapkan mampu menyerap lebih banyak pasien rujukan dari puskesmas di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya.
Wali Kota Tangerang Sachrudin sebelumnya menuturkan bahwa perluasan jangkauan pelayanan kesehatan ini merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Pemkot Tangerang dengan BPJS Kesehatan. Langkah ini sejalan dengan target pemerintah pusat untuk meningkatkan akses layanan kesehatan primer dan sekunder di daerah perkotaan yang padat penduduk.
Rencana pengembangan RSUD Benda ini menjadi ujian bagi koordinasi antara DPRD, Pemkot, dan dinas terkait dalam menyelesaikan persoalan lahan tanpa mengorbankan akses pendidikan warga. Keputusan final mengenai relokasi sekolah diperkirakan akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD pada triwulan ketiga tahun ini.