BANTEN — Manajemen PGUN buka suara di tengah rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Badan ini nantinya bakal mengawasi ekspor komoditas strategis seperti batu bara, sawit, dan ferro alloy. Tujuannya menambal kerugian negara akibat praktik under-invoicing yang disebut mencapai Rp 15.400 triliun sejak 1991.
Namun, PGUN mengaku tak terkena imbas langsung. "Kami tidak melakukan ekspor secara mandiri. Semua produk utama dijual di dalam negeri," demikian pernyataan tertulis manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Alih-alih ke luar negeri, minyak sawit mentah dan inti sawit PGUN diserap oleh perusahaan dalam satu grup. Mitra utamanya adalah PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang mengolah CPO menjadi bahan baku biodiesel. Selain itu, PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) membeli produk PGUN untuk diolah menjadi Crude Palm Kernel Oil (CPKO).
Dengan rantai pasok yang tertutup di dalam negeri, PGUN menilai aturan tata kelola ekspor yang baru tak akan mengubah aktivitas produksi harian. Perusahaan pun optimistis pendapatan dan laba bersih tetap stabil tanpa perubahan material.
Meski tak terdampak langsung, PGUN tidak tinggal diam. Manajemen menyatakan akan terus memantau perkembangan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Hingga saat ini, belum ada rencana aksi korporasi khusus untuk merespons pembentukan PT DSI.
Perusahaan memastikan seluruh perjanjian dengan pelanggan dan lembaga pembiayaan tetap berjalan sesuai kontrak. Arus kas disebut tetap terjaga, sehingga kelangsungan usaha tidak terganggu oleh kebijakan baru pemerintah.